RI Kutuk Israel Sahkan 5 Permukiman Ilegal di Tepi Barat Palestina


Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) mengecam keputusan kabinet Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos pemukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,” demikian rilis resmi Kemlu, Senin (1/7).


Kemlu Bahkan menyatakan permukiman secara ilegal dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara Berulang kali melanggar hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Indonesia menegaskan Akan segera terus mengupayakan solusi dua negara Supaya bisa kemerdekaan Palestina terwujud seutuhnya.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia Akan segera terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara,” lanjut Kemlu.

Kecaman Indonesia muncul usai kabinet Israel sepakat mengakui lima pos permukiman di Tepi Barat pada pekan lalu.

Media resmi pemerintah, KAN, melaporkan Kabinet Keamanan menyetujui rencana Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk legalisasi pos permukiman di Tepi Barat.

Usulan Smotrich Bahkan mencakup penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan Hukuman ke otoritas Palestina.

Tak hanya itu, rencana Menkeu ini meliputi langkah-langkah menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menindak secara hukum pembangunan ilegal, dan melindungi situs warisan Kearifan Lokal serta Kawasan lingkungan hidup.

Nantinya, wilayah yang ditetapkan sebagai “Wilayah” B di Tepi Barat Akan segera berada di bawah kontrol sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Usulan Smotrich dianggap sebagai respons setelah lima negara Eropa mengakui negara Palestina. Mereka Disebut juga Armenia, Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia.

Pengakuan ini terjadi saat agresi Israel di Gaza kian brutal. Imbas operasi mereka, lebih dari 37.000 warga di Palestina meninggal.

(isa/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version