Jakarta, CNN Indonesia —
Influencer saham bernama Ahmad Rafif Raya menjadi perbincangan di media sosial. Ia diburu karena gagal mengelola dana yang dititipkan Sebanyaknya investor sebesar Rp71 miliar.
Kasus ini mencuat melalui sebuah unggahan viral di X. Ahmad ketahuan melancar aksinya melalui perusahaan bernama PT Waktunya Beli Saham.
Sang influencer berkedok manajer Penanaman Modal itu menjual janji kepada para investornya. Ahmad Bahkan disebut tak jujur ketika dana yang dikelolanya mengalami kerugian.
Mayoritas investor pun menarik dana mereka. Sehingga nilai dana pengelolaan di perusahaan milik Ahmad semakin menyusut.
Belakangan terungkap aksi Ahmad tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hakim Laga lapangan industri jasa keuangan itu sampai meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan Ahmad serta PT Waktunya Beli Saham.
Lantas, siapa Kenyataannya Ahmad Rafif Raya?
Mengikuti akun LinkedIn pribadinya, Ahmad tercatat merupakan lulusan S1 Akuntansi Universitas Hasanuddin. Pria asal Makassar itu menempuh pendidikan cukup lama, Disebut juga enam tahun, sejak 2014 dan baru lulus di 2020.
Ahmad mengklaim sebagai penerima Djarum Beasiswa Plus pada 2016-2017. Ia Bahkan mengaku pernah magang di Direktorat Pencegahan Pencurian Uang Negara Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) pada 2017 Sampai saat ini 2018.
Ia kemudian menyebut dirinya sebagai CEO Investor Saham Pemula Makassar. Pekerjaan ini dijalaninya cukup singkat, yaitu pada April 2017 sampai September 2018.
Sang influencer itu kemudian bekerja sebagai stock broker di PT Panin Sekuritas Tbk. Berulang kali pekerjaan Ahmad tak bertahan lama, Disebut juga hanya setahun.
Ahmad Rafif kemudian mendirikan Truzt Indonesia pada 2018. Mengikuti konten di Instagram @truzt.id, ia membagikan informasi seputar Bursa Efek.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, Tidak seperti melaporkan dan Menyajikan keuntungan kepada para investor,” kata Ahmad dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia Penanaman Modal dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari Sudah melakukan kesalahan,” sambungnya.
Terlebih lagi, Ahmad Bahkan mencantumkan Sebanyaknya lisensi untuk meyakinkan apa yang dilakukannya selama ini. Setidaknya, ada tiga lisensi dan sertifikasi yang dikeluarkan OJK, meski semuanya Sudah kedaluwarsa.
Itu mencakup broker dealer representative yang diterbitkan pada Mei 2019 dan kedaluwarsa pada Agustus 2022 serta lisensi wakil perantara pedagang efek pemasaran (WPPE-P) yang kedaluwarsa di 2019. Lalu, sertifikasi wakil manajer Penanaman Modal yang diterbitkan pada 2020 dan kedaluwarsa pada Agustus 2023 lalu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA