Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). Menurut hakim, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).
Putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum kasasi.
Kasus tersebut Sebelumnya berjalan sembilan bulan lebih sejak Ronald Tannur resmi ditahan penyidik Polrestabes Surabaya, Jatim. Saat itu, Dini disebut tewas akibat dianiaya Ronald Tannur di rubanah (basement) Tim malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.
Merujuk pada hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah Dini. Seperti luka memar kepala bagian belakang, luka di leher, luka di dada, luka di perut kiri bawah, luka di lutut, luka di punggung, dan pada tungkai kaki atas.
Pada pemeriksaan dalam, tim forensik Bahkan menemukan pendarahan organ dalam dan patah tulang Sampai sekarang memar.
“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ujar perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny, Jumat, 6 Oktober 2023.
Di hari yang sama, polisi mengumumkan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi menghimpun fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan Sebanyaknya bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasus ini menarik perhatian elite Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bukan tanpa sebab, Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Edward Tannur.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan tidak ada tindakan Tindak Kekerasan, terutama pembunuhan yang bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada perempuan. Ia turut menyampaikan duka cita. Cak Imin menegaskan posisi partainya yang membela korban.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah Setiap Waktu, Saya bersepakat pelaku Harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB Jelas berdiri di pihak korban,” kata Imin dalam cuitannya di X @cakimiNOW, Jumat (6/10).
Di tengah proses penegakan hukum kasus ini, Edward Tannur sempat meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Tiga polisi dilaporkan etik
Dalam perjalanannya, kuasa hukum Dini melaporkan tiga anggota Polri ke Propam Polda Jatim.
Tiga polisi itu ialah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakasantri Iptu Samikan dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Salah satu anggota tim pengacara korban, Hendra Yana, mengatakan Kompol Hakim dan Iptu Samikan dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Yang pertama pelanggaran kode etik sebagaimana yang dimaksud dalam Perkap Polri Dikenal sebagai menyebarkan berita bohong dan/atau ketidakpatutan berita yang menyebabkan keresahan masyarakat,” kata Hendra saat ditemui di Polda Jatim, Senin (16/10).
Hendra mengatakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsanti diduga melanggar Pasal 221 KUHP tentang menutupi tindak pidana atau obstruction of justice.
“Dugaan kami di situ ketika muncul konfirmasi dari media massa ke Kanit Reskrim [Polsek] Lakarsantri, [tentang dugaan penganiayaan] ditepis dan dibantah secara langsung tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dulu,” ujar Ia.
Iptu Samikan sebagai Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri disebut menyatakan korban Dini meninggal karena asam lambung, bukan akibat dari penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.
Hendra Bahkan melaporkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi terkait pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta.
“Kasi Humas menjawab Merujuk pada hasil olah TKP tidak ada luka di anggota tubuh korban, cuma luka lecet di bagian punggung. Padahal Sebelumnya jelas banyak luka lebam di punggung, tangan, paha, terus kepala bagian belakang, leher, perut bagian kiri,” ucap Ia.
Dituntut 12 tahun bui
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ronald Tannur Sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap Dini.
Ronald disebut sengaja merampas nyawa Dini di sebuah tempat karaoke Blackhole KTV, Lenmars Mall, Surabaya 3-4 Oktober 2023 lalu.
Ia didakwa Sebelumnya melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama Dikenal sebagai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Divonis bebas
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.
Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Sidang Sebelumnya mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.
Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, hakim Bahkan mempersilakan jaksa mengambil upaya hukum kasasi Bila tidak puas dengan putusan. Jaksa pun Sebelumnya menyatakan kasasi.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA