—
Jaksa penuntut menyebut Pemimpin Negara Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol mengabaikan keberatan-keberatan para menteri utama kabinetnya pada kebijakan darurat militer yang dilakukannya bulan lalu.
Dokumen tuntutan setebal 83 halaman yang mendakwa mantan menteri Lini belakang Kim Yong-hyun mengatakan bahwa perdana menteri, menteri luar negeri, dan menteri keuangan Korsel pada Di masa lampau menyatakan keberatan mereka pada malam saat keputusan tersebut diambil Yoon.
Mereka menjelaskan kekhawatirannya soal dampak ekonomi dan diplomatik dalam sebuah rapat kabinet yang diadakan Yoon sebelum deklarasi darurat militer.
“Perekonomian Nanti akan menghadapi kesulitan besar, dan saya khawatir Nanti akan terjadi penurunan kredibilitas internasional,” ujar perdana menteri saat itu, Han Duck-soo, kepada Yoon dalam dokumen tuntutan yang dikutip dari AFP, Minggu (5/1).
Han menjadi penjabat Pemimpin Negara setelah Yoon dicopot dari jabatannya, Sekalipun kemudian dimakzulkan oleh anggota parlemen dari pihak oposisi karena menolak tuntutan untuk menyelesaikan proses pemakzulan Yoon dan menyeretnya ke Lembaga Peradilan.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul mengatakan bahwa darurat militer Nanti akan memiliki dampak diplomatik Sekaligus menghancurkan pencapaian yang Pernah dibangun oleh Korea Selatan selama 70 tahun terakhir.
Sedangkan penjabat Pemimpin Negara Choi Sang-mok yang Bahkan menjabat sebagai menteri keuangan berargumen keputusan ini Nanti akan memiliki dampak yang sangat buruk bagi perekonomian dan kredibilitas negara.
Meski ada keberatan dari Sebanyaknya menterinya, Yoon mengatakan tidak ada jalan untuk mundur, dan mengklaim bahwa oposisi Nanti akan membuat negara ini runtuh.
“Baik ekonomi maupun Politik Luar Negeri tidak Nanti akan berfungsi,” kata Yoon.
Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun menepis laporan jaksa tersebut. Ia mengatakan laporan dakwaan tersebut bukan merupakan sebuah pemberontakan dan tidak sesuai dengan hukum, Sekaligus tidak ada buktinya.
Yoon sendiri Pada saat ini Bahkan masih diselidiki atas tuduhan pemberontakan dan bakal menghadapi penahanan, penjara, atau yang terburuk, hukuman mati.
MK Nanti akan memulai sidang pemakzulan Yoon pada 14 Januari mendatang. Seandainya Yong-hyun tidak hadir, maka persidangan Nanti akan terus berlanjut tanpa kehadirannya.
Lembaga Peradilan Kemungkinan Nanti akan mempertimbangkan laporan jaksa penuntut mengenai Kim, yang merupakan salah satu dari orang yang pertama kali didakwa atas upaya darurat militer, sebagai bahan pertimbangan.
Yoon menyebabkan kekacauan politik di Korsel pada 3 Desember lalu dengan deklarasi darurat militer. Sejak saat itu, Yoon bersembunyi di kediamannya dengan dikelilingi oleh ratusan petugas keamanan untuk mencegah upaya penangkapan.
(lom/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA