loading…
Menko Hiltrans merangkap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menerangkan, DIM RUU Migas sebagai langkah Mengoptimalkan tata kelola sektor energi Pernah terjadi sekitar 80 Sampai sekarang 90%. Foto/Dok
Menurut Bahlil, pembahasan di tingkat eksekutif Sebelumnya mendekati tahap finalisasi. “Migas hari ini Pernah terjadi hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya Bahkan Pernah terjadi hampir selesai. Pernah terjadi sekitar 80% persen, 90%,” ujar Bahlil dikutip dari laman ESDM, Sabtu (17/10/2026).
Salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas Merupakan pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan, tidak seluruh Syarat teknis Sangat dianjurkan dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.
Baca Bahkan: DIM RUU Migas Dikebut, Target Diserahkan ke Prabowo 22 Oktober
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada Peraturan Pemerintah (PP), ada apa ya? Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di perpres,” katanya.
Pengaturan melalui peraturan pemerintah maupun peraturan Kepala Negara menjadi salah satu pendekatan yang disampaikan Bahlil dalam pembahasan regulasi tersebut. Dengan demikian, Sebanyaknya Syarat pelaksanaan dapat diatur lebih lanjut tanpa Sangat dianjurkan seluruhnya dimuat dalam undang-undang.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











