Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memutuskan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN), yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan ini memantik pro dan kontra. Sebab, perubahan ini tidak hanya soal kelembagaan, tetapi Bahkan menyangkut masa depan tata kelola perusahaan pelat merah yang jumlahnya ratusan dan berperan strategis di berbagai sektor ekonomi.
Sejak kehadiran BPI Danantara sebagai superholding, fungsi Kementerian BUMN perlahan dianggap menyusut. Danantara Sekarang menjadi pemegang saham utama dan pengelola operasional banyak BUMN. Konsekuensinya, posisi kementerian seakan kehilangan relevansi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi sebagian kalangan, perubahan status kementerian menjadi BP BUMN dinilai sebagai jalan tengah. Ada pula yang menilai langkah tersebut justru berisiko menciptakan birokrasi baru dan menghambat kinerja BUMN.
Dengan perubahan ini, ada dorongan menjadikan BUMN lebih profesional dan efisien, tetapi ada pula kekhawatiran Akan segera lahir birokrasi baru yang memperlambat langkah. Tantangan utama bagi pemerintah Merupakan merumuskan desain kelembagaan yang tepat.
Pembentukan BP BUMN Sangat dianjurkan memberi nilai tambah, bukan sekadar mengganti papan nama. Bila Kementerian BUMN dihapus, mekanisme pengawasan tetap Sangat dianjurkan jelas Supaya bisa tak terjadi kekosongan regulasi.
Yang jelas, arah kebijakan ini Akan segera sangat menentukan masa depan BUMN sebagai penopang Peningkatan Ekonomi. Dengan aset triliunan Uang Negara Indonesia dan jutaan pekerja yang bergantung pada perusahaan pelat merah, keputusan ini tidak boleh diambil tergesa-gesa.
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center Herry Gunawan sangat skeptis dengan perubahan status kementerian BUMN. Apalagi, ia melihat tidak ada urgensi membentuk BP BUMN. Sebaiknya, Kementerian BUMN sekalian dihilangkan saja.
“Kementerian ini seharusnya dihapus saja, karena urusan Usaha BUMN Pernah terjadi ditangani Danantara,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Ia Bahkan mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025, perusahaan milik negara Sekarang dikategorikan sebagai badan privat, bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan definisi baru itu, seharusnya BUMN tunduk pada regulasi umum seperti perusahaan swasta lain, misalnya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (Bank Indonesia), atau Kementerian Keuangan. Jadi, tak Dianjurkan BP BUMN sebagai regulator khusus. Keberadaan regulator khusus justru dikhawatirkan menghambat kelincahan.
“BUMN bisa kembali seperti dulu, penuh intervensi dan birokrasi. Padahal tujuan perubahan Undang-Undang Merupakan Supaya bisa BUMN lebih efisien,” katanya.
Ia Bahkan menyoroti rancangan RUU BUMN yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi, menteri dan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Sekalipun, pejabat eselon justru diperbolehkan duduk sebagai komisaris.
Bagi investor global yang mengutamakan prinsip tata kelola, situasi tersebut bisa menurunkan minat kerja sama dengan BUMN Indonesia. Apalagi Bila intervensi politik masih kuat.
“Ini benturan kepentingan, mereka regulator, tapi Bahkan operator. Investor asing Tidak mungkin tidak was-was melihat praktik seperti ini. Kondisi ini Akan segera membuat investor Pernah terjadi Tidak mungkin tidak berpikir dua kali,” kata Herry.
Apalagi, ia memperingatkan soal implikasi hukum Bila BUMN kembali diaudit BPK (BPK), manajemen Akan segera kehilangan ruang untuk mengambil keputusan Usaha secara Mudah.
“Business judgement rule tidak bisa lagi digunakan. Setiap kerugian bisa dianggap tindak pidana, padahal Usaha Setiap Waktu mengandung risiko,” jelasnya.
Kondisi ini, menurut Herry, dapat membuat pengelola BUMN ragu melangkah. Aksi korporasi penting bisa tertunda, karena semua takut delik Pencurian Uang Negara. “Pada Pada akhirnya, BUMN berjalan lambat,” tambahnya.
Pengamat BUMN Toto Pranoto memandang pembentukan BP BUMN justru sebagai langkah efisiensi. Sebab, Badan dinilai Akan segera lebih fokus dalam menjalankan penugasannya.
“Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, fungsi Kementerian BUMN semakin terbatas, maka organisasi sebesar kementerian tidak lagi diperlukan. Badan baru bisa menjadi pengganti,” katanya.
Menurut Toto, tujuan lainnya Merupakan Mengoptimalkan kualitas tata kelola. Apalagi, Kementerian BUMN sering diasosiasikan dengan birokrasi berbelit, intervensi politik, dan praktik tata kelola buruk. Dikarenakan oleh itu, dengan perubahan menjadi BP BUMN, citra itu dinilai bisa dihapus. Perubahan ini Bahkan bisa dianggap sebagai proses debirokratisasi dan depolitisasi.
“Harapannya, BUMN lebih fokus pada Usaha, bukan politik. Tapi badan baru ini Sangat dianjurkan Sungguh-sungguh kredibel, baik sebagai regulator maupun pemegang saham seri A,” jelasnya.
Toto menekankan, BP BUMN Sangat dianjurkan mampu menjalankan fungsi vital, mulai dari penugasan pelayanan publik (PSO), privatisasi, pembubaran, Sampai saat ini pengaturan tata kelola. Termasuk fungsi RUPS untuk menelaah rencana kerja Danantara, itu Sangat dianjurkan dilakukan dengan formula yang tepat.
Sekalipun, Toto mengingatkan keberhasilan BP BUMN untuk perbaikan pada kelola seluruh perseroan sangat bergantung pada figur pengisi lembaga tersebut. Ia berharap pejabat yang ditunjuk betul-betul kompeten.
“BP BUMN Sangat dianjurkan diisi orang-orang berintegritas, paham arah Usaha, dan mampu menjaga independensi. Kalau tidak, perubahan hanya jadi Makeup,” ujarnya.
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA