Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut menyiapkan aturan yang mewajibkan Belanja Online menarik Retribusi Negara Usaha Kecil Menengah sebesar 0,5 persen dari pedagang online.
Seorang pejabat perindustrian Indonesia, seperti dilaporkan Reuters, menyebut kebijakan itu kemungkinan diterapkan bulan depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membenarkan Kementerian Keuangan Dalam proses mengkaji aturan itu. Justru, Ia tidak memastikan kapan aturan Berencana berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada Saat ini Bahkan, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Retribusi Negara masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” uxap Rosmauli dilansir detik, Rabu (25/6).
Rosmauli menyampaikan pungutan Retribusi Negara untuk pedagang online lewat Belanja Online dikaji untuk menyederhanakan administrasi Retribusi Negara. Apalagi, pemerintah ingin menciptakan perlakuan yang adil antara pedagang online dan offline.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Belanja Online Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan memang Pernah terjadi ada sosialisasi dari Direktorat Jenderal Retribusi Negara mengenai aturan itu kepada beberapa marketplace.
Meski begitu, Ia belum bisa berkomentar teknis karena aturan resmi belum terbit. Budi hanya berharap pemerintah menerapkan kebijakan ini secara hati-hati karena Berencana berdampak ke jutaan pedagang.
“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong Supaya bisa kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku Usaha Kecil Menengah, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah, serta pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif kepada masyarakat,” ungkap Budi lewat keterangan tertulis, Rabu (25/6).
idEA menyatakan kesiapan Membantu pemerintah menerapkan kewajiban untuk Belanja Online menarik Retribusi Negara penjualan. Berencana tetapi, mereka berharap penerapan kebijakan tidak menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian.
“Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” ucapnya.
Sebelumnya, Sebanyaknya pejabat perindustrian membeberkan rencana pemerintah menarik Retribusi Negara penjualan. Aturan yang Dalam proses dirancang mewajibkan Belanja Online menarik Retribusi Negara penjualan dari penjual di marketplace mereka.
Retribusi Negara 0,5 persen itu lalu disetor ke negara. Belanja Online berpotensi disanksi bila terlambat melaporkannya. Reuters menyebut aturan ini bakal diterapkan bagi pedagang beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun.
(dhf/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA