Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Berniat mengenakan Hukuman kepada PT CPS atas kegiatan reklamasi tanpa izin yang mereka lakukan di Pulau Pari, DKI.
Trenggono menyebut bahwa perusahaan tersebut terbukti melakukan pengerukan lahan dengan alat berat serta membangun pondok wisata tanpa memiliki izin yang sah.
Menurutnya, aktivitas ini Bahkan mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun yang sejatinya dalam kondisi baik.
Sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pernah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Pulau Pari pada 22 Januari 2025.
Hasilnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang signifikan.
“Kami tengah mempertimbangkan pemberian Hukuman kepada PT CPS atas pelanggaran ini,” tegas Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kamis (23/1).
PT CPS diketahui memegang PKKPRL sejak 12 Juli 2024 untuk pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di lahan seluas 180 hektare. Sekalipun, perusahaan tersebut melanggar izin tersebut dengan melakukan reklamasi secara ilegal.
“Kegiatan pengerukan menggunakan backhoe yang dilakukan PT CPS di area PKKPRL Pernah merusak ekosistem mangrove dan padang lamun,” ujar Trenggono.
Trenggono menyebut pembangunan pondok wisata yang dilakukan perusahaan itu Bahkan terindikasi mengalihfungsikan ekosistem mangrove secara ilegal.
Dirinya menegaskan kegiatan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sesuai aturan aturan tersebut, semua kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berlangsung lebih dari 30 hari Wajib memiliki izin berupa PKKPRL dari KKP.
Selain menjatuhkan Hukuman, KKP Bahkan Berniat Memanfaatkan sosialisasi terkait pentingnya PKKPRL sebagai izin dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Ia berharap langkah ini dapat Memanfaatkan kesadaran pelaku usaha Supaya bisa menaati peraturan yang berlaku.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA