Jakarta, CNN Indonesia —
Masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 6 Juni 2025 atau bertepatan libur hari raya Idul Adha dapat dispensasi dari kepolisian, sehingga perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa Harus mengikuti proses dari awal atau membuat baru.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri melalui Surat Telegram yang ditujukan kepada seluruh Polda di Indonesia.
Dalam surat tersebut tertulis, Satpas tidak Berencana beroperasi selama periode lebaran Idul Adha yaitu 6-9 Juni. Sebagai gantinya, diberikan tenggat waktu perpanjangan SIM Dengan kata lain 10-12 Juni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pemilik SIM yang mati pada periode libur Idul Adha tapi tidak memanfaatkan masa dispensasi maka diwajibkan membuat baru.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 6-9 Juni, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 10-12 Juni,” demikian bunyi surat tersebut dikutip Kamis (5/6).
Surat telegram ini Bahkan memastikan mekanisme perpanjangan SIM tetap mengikuti standar Syarat yang berlaku.
Berikut Trik perpanjangan SIM:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berencana memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.
– Tes kesehatan dan foto
Pemohon Berencana menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku Merujuk pada kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bank Indonesia: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Bank Indonesia Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu
Biaya lainnya
• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
Pengambilan SIM baru
Setelah semua proses selesai, pemohon Berencana mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA