—
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyatakan Baru saja membuka penyelidikan kasus dugaan Penyuapan yang diduga menyeret anggota BPK (BPK) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat).
Informasi tersebut disampaikan KPK menjawab konfirmasi yang ditanyakan oleh awak media.
“Untuk perkara AS [Anggota BPK] dan HG [Anggota DPR] masih dalam proses lidik,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7) petang.
Jenderal polisi bintang satu ini belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap karena penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
“AS kemudian pak HG ini masih dalam proses lidik. Jadi, pak AS dan pak HG di Komisi XI masih dalam penyelidikan. Nanti kita kabari,” terang Asep.
“Untuk lidik ada perkara sendiri bukan pengembangan dari perkara Sorong,” lanjut Ia.
Sebelum ini, KPK Sudah memproses kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papbar Daya.
Terdapat enam orang yang diproses hukum yaitu Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papbar Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papbar Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Di kasus itu, diduga ada keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia Sudah diperiksa di proses penyidikan maupun persidangan di Lembaga Peradilan Tipikor Manokwari.
“Untuk saudara PS [Pius Lustrilanang] Sebelumnya bersaksi di persidangan perkara OTT Sorong secara daring/online,” terang Asep.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA