KPK Jelaskan Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengungkapkan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero bermasalah.

“Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Mulai terjadi kesalahannya itu Merupakan ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu Bahkan kondisinya bukan baru-baru,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Asep menjelaskan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara–ketika diakuisisi otomatis di bawah penguasaan PT ASDP–banyak yang tidak baru. Kondisi-kondisi seperti itu yang diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk kegiatannya sendiri, misalnya begini, pihak ASDP ini melihat bahwa armada yang ada untuk penyeberangan Niscaya tidak lagi menyukupi. Misalnya kalau melihat Hari Ini, Ingin lebaran penyeberangan kan numpuk, tidak menyukupi lah,” tutur Asep.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah Merupakan ketika yang dibelinya itu spesifikasinya Bahkan tidak sesuai dan lain-lain,” sambungnya.

Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

Dalam perkara ini, Pernah terjadi ada tersangka yang ditetapkan KPK Justru belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara Berniat diumumkan Pada saat yang sama dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Sebelumnya memanggil Sebanyaknya saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai ketentuan informasi yang dihimpun saksi yang dipanggi di antaranya Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Tarigan; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-Hari Ini Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; Sampai sekarang Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Ditambah lagi, KPK Pernah terjadi menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

Ditambah lagi, tim penyidik KPK Pernah terjadi menyita barang bukti berupa Sebanyaknya Kendaraan Pribadi.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari Sebanyaknya pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

(ryn/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version