KPI Tuntut Aksi Nyata Prabowo Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia


Gabungan Perempuan Indonesia (KPI) menuntut aksi nyata Pemimpin Negara Terfavorit 2024-2029 Prabowo Subianto menghapus hukuman mati di Indonesia.

Sekretaris Jenderal KPI Mike Verawati mengapresiasi aksi Prabowo yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia dari hukuman mati di Malaysia pada 2015 lalu. Ia Merupakan Wilfrida Soik, yang kisahnya Setiap Waktu diceritakan Prabowo di Sebanyaknya forum, termasuk debat kandidat Pemimpin Negara 2024.

“Saya enggak Ingin urusan-urusan, sorry Pak Prabowo nanti Berencana menjadi Pemimpin Negara selanjutnya, Ia banyak campaign soal menolak hukuman mati. Itu enggak boleh digunakan hanya untuk populis, supaya kelihatan, ‘Oh sesuai’,” tutur Mike Verawati dalam Diskusi Publik di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (30/6).


“Kita Bahkan Dianjurkan tuntut bagaimana Ia (Prabowo) bisa mengartikulasi atau menurunkan itu dalam hal komitmen. Ke arah ke negara yang abolisionis,” tegasnya.

Hal serupa disuarakan oleh Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra. Ardi menegaskan pemerintahan setelah Joko Widodo Dianjurkan melakukan moratorium hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana.

Terlebih, Ardi mencatat hukuman mati paling banyak terjadi di bawah tampuk kepemimpinan Pemimpin Negara Joko Widodo, Disebut juga menembus 517 kasus sejak 2014. Rinciannya, pada periode pertama Jokowi ada 221 hukuman mati dan 296 vonis di periode keduanya Sampai sekarang Juni 2024.

“Tahun 2024 ini saja, dari Januari-Juni Pernah terjadi terdapat 33 vonis mati yang dijatuhkan. Kalau kita kalkulasi secara rata-rata, vonis mati di masa pemerintahan Joko Widodo itu dilakukan rata-rata 57 vonis setiap tahun,” jelasnya.

“Angka ini meningkat sebanyak 338 persen dibandingkan dengan 4 Pemimpin Negara sebelumnya, dari Pemimpin Negara Habibie, Pemimpin Negara Abdurrahman Wahid, Pemimpin Negara Megawati, dan Pemimpin Negara SBY. Sebelumnya, hanya 13 vonis (mati) per tahun,” imbuh Ardi.

[Gambas:Video CNN]

Imparsial mendesak Supaya bisa hukuman mati tak dijadikan sebagai kebijakan politik yang populis. Ardi kemudian menantang komitmen Prabowo.

Ardi mencontohkan saat Prabowo bolak-balik Indonesia dan Malaysia demi membebaskan Wilfrida dari hukuman mati di Negeri Jiran. Ia menuntut apa yang dilakukan ketua umum Partai Gerindra itu bukan hanya sekadar mejeng.

“Kalau memang (Prabowo) punya perspektif atau paradigma yang lurus terhadap HAM (HAM), khususnya hukuman mati, pemerintahan ke depan itu Wajib moratorium tentang hukuman mati. Jangan enggak jelas gini statusnya kalau memang komitmen,” tuntut Ardi.

“Bila paradigma pemerintah masih sangat pro terhadap hukuman mati, bahkan dalam waktu dekat pemerintah melakukan eksekusi, vonis yang terus dilakukan sangat tinggi, dan sedikit-sedikit sangat mudah menjatuhkan hukuman mati, itu Niscaya Berencana sangat menghambat upaya kita dan pemerintah melakukan lobi, advokasi, atau menggalang dukungan internasional untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri,” tandasnya.

Sikap pemerintah yang masih menjatuhkan hukuman mati atas kejahatan di tanah air dianggap sebuah anomali. Pasalnya, Indonesia Bahkan seakan-Berencana berjuang menyelamatkan nyawa tenaga kerjanya di luar negeri yang terancam vonis mati.

Teranyar, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan ada 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Ini merupakan data termutakhir per Mei 2024.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan paling banyak terancam vonis mati di Negeri Jiran. Rinciannya, 155 orang di Malaysia, 1 orang di Vietnam, serta masing-masing 3 orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Maruf Bajammal menegaskan sikap Indonesia bertentangan dengan upaya lobi-lobi di luar. Pada Akhirnya, ini hanya Berencana mempersulit pembebasan 165 WNI yang terancam hukuman mati.

“Karena kita pada faktanya masih retensionis (Membantu hukuman mati), sikap dari Kementerian Luar Negeri bagi saya anomali jadinya,” ucap Maruf.

“Jadi, aneh, di dalam negeri pemerintah masih mempertahankan hukuman mati, tapi di luar negeri masih berupaya sedemikian rupa untuk terlihat bahwa kita Dianjurkan melindungi WNI,” tutupnya.

(skt/pra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version