Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM Terkait Label BPA


Jakarta

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyambut baik terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Medis dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat.

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) Merupakan lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen itu menilai pelabelan BPA langkah nyata pemerintah dalam upaya melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki Dampak Negatif pada kesehatan publik.

Ketua KKI David Tobing Mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum bermerek bahan polikarbonat. Ini karena sejalan dengan misi mereka dalam Mengoptimalkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan terbitnya aturan pelabel BPA tersebut, konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum yang Berkualitas untuk kesehatan,” ucapnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Menurut David Tobing, pemerintah Sangat dianjurkan segera mensosialisasikan regulasi tersebut ke masyarakat luas.

“Pemerintah tak boleh puas dengan mengeluarkan regulasi saja Sekalipun Sangat dianjurkan Bahkan memastikan bahwa kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat luas. Tujuannya Supaya bisa konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan,” ungkapnya.

KKI Bahkan menyoroti pentingnya BPOM sebagai otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan dalam menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat.

Kampanye itu menurutnya bisa dengan menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, Supaya bisa pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.

“Kami Bahkan mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting Supaya bisa informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA,” kata David Tobing.

Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan Menyediakan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.

KKI Bahkan Akan segera ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, serta Menggelar diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum bermerek.

KKI berharap kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal Akan segera pentingnya memilih produk galon air minum yang Berkualitas bagi kesehatan.

Tentang Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA

Pada 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan Dengan kata lain kewajiban pencantuman label Trik penyimpanan air minum kemasan pada Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat pada 61A.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Sangat dianjurkan mencantumkan tulisan dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan pada label.

Pasal lainnya menyatakan ada masa tenggang (grace period) selama 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk menaati aturan tersebut.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com

Exit mobile version