—
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Hasyim Asy’ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.
DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, Penyelenggara Pemungutan Suara menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.
Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Ia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.
CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut. Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu.
“Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, Justru teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan,” kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Sebelumnya membantah dugaan pemaksaan hubungan badan. Justru, DKPP menyatakan hal itu benar terjadi Sesuai ketentuan pemeriksaan fakta-fakta.
“Sesuai ketentuan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai Sebelumnya terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata Ratna. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.
Hasil sidang pun menyatakan Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. DKPP menyebut terjadi hubungan badan secara paksa antara Hasyim dan pengadu.
DKPP memutuskan menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menjatuhkan Hukuman pemecatan atau pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Haysim.
(dhf/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA