Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan: Peningkatan Ekonomi Dianjurkan Jamin Keberlanjutan Ekosistem

INFO TEMPO – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Dewan Perwakilan Rakyat RI) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang tidak boleh hanya berorientasi pada Peningkatan Ekonomi. Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends berujar regulasi tersebut Bahkan Dianjurkan menjamin keberlanjutan ekosistem dan keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

“Peningkatan Ekonomi yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang ketat Bahkan bisa menghancurkan daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy saat memimpin kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan ke Kendari, Sultra pada Jumat 11 September 2026.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan berbagai masukan yang diterimanya saat mengunjungi Sebanyaknya daerah kepulauan menunjukkan adanya kebutuhan kuat terhadap regulasi yang dapat mendorong pembangunan sekaligus memastikan perlindungan ekologis.

RUU tersebut, kata Ia, diarahkan untuk mempercepat pembangunan, Mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan infrastruktur dasar dan infrastruktur berbasis kelautan-kepulauan. Sekalipun, seluruh agenda pembangunan tersebut Dianjurkan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Terlebih, wilayah kepulauan memiliki sumber daya kelautan yang menjadi tumpuan kehidupan masyarakat sekaligus memiliki ekosistem yang rentan terhadap eksploitasi.

“Selain menjadi instrumen percepatan pembangunan ekonomi, sekaligus Bahkan menjadi instrumen perlindungan ekologis dan keadilan sosial. Saya kira ini yang menjadi perhatian utama kami,” katanya.

Mercy mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah berkomitmen Supaya bisa RUU tentang Daerah Kepulauan dapat segera disahkan. Sekalipun, pembahasannya tetap membutuhkan proses bersama pemerintah, terutama untuk menemukan titik temu terhadap Sebanyaknya substansi yang masih krusial.

Beberapa isu tersebut antara lain terkait kewenangan daerah kepulauan, dana khusus kepulauan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut.

“Kami ingin Sesegera mungkin disahkan, mewakili seluruh rakyat, khususnya daerah kepulauan. Tetapi tentunya dalam pembahasan undang-undang kita tidak sendiri, bersama-sama dengan pemerintah sehingga memang membutuhkan alokasi waktu tertentu,” kata Ia. (*)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version