Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Sewa Apartemen Rp48 Juta Demi Merayu PPLN


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengungkap tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari menyewa apartemen Oakwood Suites Kuningan untuk seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Hal itu diungkap dalam sidang dugaan Tindak Kekerasan seksual oleh Hasyim. DKPP menyebut Hasyim mengeluarkan Sebanyaknya uang untuk Membantu anggota PPLN Den Haag demi merayu.

“Teradu Bahkan Membantu penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900 sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (video Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3),” dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (3/7).


DKPP Bahkan menyatakan Hasyim terbukti Membantu perempuan itu tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8,7 juta. Lalu tiket pesawat Jakarta-Belanda tiga kali dengan total Rp100 juta.

Hasyim Bahkan terbukti membelikan perempuan itu layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15,6 inch Full HD senilai Rp5,4 juta.

“Terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk Membantu pengadu bukan bersumber dari keuangan negara. Justru demikian, fasilitasi yang diberikan Teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan pengadu,” kata DKPP.

Hasyim pun dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus asusila. DKPP mencopot Hasyim dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum.

“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

(dhf/DAL)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version