Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana membuat aturan pembatasan penggunaan media sosial Sesuai aturan usia bertujuan untuk melindungi anak dari ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya Bahkan Sebelumnya menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang Akan segera menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut.
“Sesuai arahan dan semangat Kepala Negara untuk Mengoptimalkan perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2).
Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya Akan segera bekerja mulai Senin 3 Februari.
“Kepala Negara menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini Supaya bisa dapat diselesaikan dengan Sesegera mungkin dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ucap Meutya.
Terlebih lagi, Syarat ini Bahkan untuk menghindari anak-anak di Indonesia mengakses pornografi di internet. Indonesia Saat ini Bahkan tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
“Ini belum menyinggung perjudian online yang Bahkan menyasar anak-anak, perundungan, Tindak Kekerasan seksual terhadap anak, Serta aspek-aspek negatif lainnya,” imbuhnya.
Sesuai aturan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5
juta kasus.
Berkaca dari survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa Sesuai aturan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 Sampai sekarang 2012 yaitu sebesar 87,02 persen.
Angka lumayan tinggi Bahkan turut disumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 Didefinisikan sebagai dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.
Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai ponsel.
(mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA