Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI menyesalkan laporan Tindak Kekerasan seksual peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran prodi anestesi. Pria berinisial PAP itu diduga melakukan pemerkosaan kepada korban, yang tengah mendampingi ayahnya menjalani Perawatan dan tengah dirawat di ICU.
Peristiwa terjadi saat korban hendak menjalani menjalani crossmatch, Dikenal sebagai pemeriksaan penting yang dilakukan sebelum transfusi darah. Tes ini diperlukan korban sebelum donor untuk mengantisipasi adanya risiko reaksi penolakan oleh sistem imun. Korban melakukan tindakan tersebut tengah malam, nahas ia malah mendapatkan Resep bius Sampai saat ini baru tersadar di pagi hari, dan hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma.
Kementerian Kesehatan RI memastikan yang bersangkutan Akan segera dikenakan Hukuman tegas berupa larangan praktik seumur hidup dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Hal ini Akan segera diusulkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
“Pencabutan STR Akan segera otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).
Instruksi tersebut sebagai tindak tegas Kemenkes RI untuk Sungguh-sungguh memastikan lingkup RS pemerintah bersih dari pelaku Tindak Kekerasan seksual.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan Tindak Kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.”
“Pada saat ini Bahkan yang bersangkutan Pernah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jabar,” lanjut Aji.
(naf/up)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com