Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Sumut meyetop tuntutan terhadap dua perkara pelanggaran lalu lintas dan penganiayaan denga restorative justice.
Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan dua perkara yang diajukan Merupakan perkara dari Kejaksaan Negeri Asahan atas nama tersangka Syah Budi melanggar Pasal 310 Ayat (4) Perundang-Undangan No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara lainnya Merupakan dari Kejaksaan Negeri Binjai atas nama tersangka Surya Ginting Als Gopal melanggar Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.
“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya Sesuai ketentuan Perja Nomor15 Tahun 2020 dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta serta antara tersangka dan korban Pernah terjadi berdamai,” kata Yos dalam rilisnya, Sabtu (27/7).
Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, penuntutan perkaranya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Lembaga Peradilan. Tersangka dalam hal ini berjanji tidak Berencana mengulangi perbuatannya dan korban menerima permintaan maaf dari tersangka.
“Perdamaian antara tersangka dan korban Pernah terjadi membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan ke semula. Tidak ada lagi dendam antara tersangka dan korban. Proses perdamaian disaksikan banyak pihak termasuk tokoh masyarakat,” paparnya.
Itu artinya, kata Yos, penghentian penuntutan dengan Tips humanis itu lebih melihat kepada esensinya, Dikenal sebagai perdamaian antara tersangka dan korban, Berencana muncul harmoni di tengah masyarakat.
(asa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA