Jakarta, CNN Indonesia —
Jadwal Potongan Harga tiket libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk tahun ini Pernah terjadi muncul. Ada Potongan Harga Sampai saat ini 30 persen tiket pesawat, kereta Sampai saat ini kapal laut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Potongan Harga tiket libur Nataru ini bagian dari stimulus ekonomi yang diterapkan pemerintah.
“Pemerintah Menyajikan stimulus Natal dan Tahun Baru. Jadi, kereta api 22 Desember (2025) sampai 10 Januari (2026) untuk 1,5 juta penumpang. Diskonnya 30 persen,” ungkap Airlangga pada jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga merinci Potongan Harga tiket pesawat berlaku untuk pembelian 22 Oktober 2025-10 januari 2026. Pemerintah menargetkan 36 juta penumpang bisa menikmati Potongan Harga ini.
“PPN (Retribusi Negara pertambahan nilai)-nya ditanggung pemerintah. Dengan Potongan Harga fuel charge dan harga avtur nanti Nanti akan ada penurunan tiket antara 12 persen sampai dengan 14 persen,” tambahnya.
Ditambah lagi dengan, ada Bahkan Potongan Harga 20 persen untuk moda transportasi laut yang dioperasikan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) alias Pelni. Potongan Harga ini disiapkan untuk 405 ribu penumpang dengan periode perjalanan 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Airlangga berkata ada Bahkan Potongan Harga untuk moda transportasi laut milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ia mengatakan ada Potongan Harga di pelabuhan untuk 227 ribu penumpang dan 491 ribu kendaraan pada 22 Desember 2025-10 Januari 2026.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan Sebanyaknya kebijakan stimulus ekonomi. Selain Potongan Harga tiket perjalanan, ada kebijakan membuka lowongan magang untuk 20 ribu orang fresh graduate dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP).
Pemerintah Bahkan menyiapkan kebijakan Potongan Harga 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir dan logistik. Pemerintah menargetkan 731.361 orang mendapat Potongan Harga 50 persen untuk JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
(pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA