Jakarta –
Peserta didik pendidikan dokter spesialis program studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro-RS Umum Pusat Dr Kariadi Semarang ditemukan bunuh diri.
Perundungan dan beban kerja yang terlalu tinggi diduga menjadi Dalang. Meski demikian, proses investigasi masih dilakukan untuk memastikan hal tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tim dari Kemenkes Sebelumnya turun ke RSUP Dr Kariadi Semarang.
Koordinasi Bahkan Pernah dilakukan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pihak Universitas Diponegoro untuk melakukan investigasi terkait dengan Dalang bunuh diri dari peserta pendidikan dokter spesialis tersebut.
Hasil investigasi diperkirakan bakal keluar dalam seminggu ini.
“Walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan Bahkan melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes,” katanya kepada detikcom, Kamis (14/8/2024)
“Tim Itjen Kemenkes Pernah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu ini Pernah ada hasilnya,” lanjutnya.
Hukuman Berat untuk Pelaku Bullying
Merujuk pada Instruksi Menteri Kesehatan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 081299799777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.
Setelah proses konfirmasi adanya kasus perundungan, ada tiga jenis Hukuman yang diberlakukan bagi pelaku perundungan, yaitu:
1. Hukuman bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya
- Hukuman ringan berupa teguran tertulis
- Hukuman Tengah berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
- Hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
2. Hukuman bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan
- Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis
- Hukuman Tengah berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
- Hukuman berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
3. Hukuman bagi Pimpinan Rumah Sakit
- Hukuman ringan berupa teguran tertulis
- Hukuman Tengah berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
- Hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
- Hukuman ringan terkait perundungan di RS pendidikan Akan segera dilakukan lewat teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sedangkan Hukuman Tengah atau berat diberikan oleh Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, atau pimpinan RS pendidikan sesuai kewenangannya.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com