Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) angkat bicara mengenai unggahan poster soal berobat ke Malaysia yang viral di media sosial. Poster ini dipasang di pagar Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom, poster tersebut terpajang tak jauh dari kantor Kementerian Kesehatan RI, di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hanya berjarak 650 meter atau kurang lebih 9 menit Manakala berjalan kaki.
“Ingin berobat? Ke Malaysia aja! Lebih dekat, lebih Ekonomis,” bunyi promosi di poster itu.
Juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril tak mempermasalahkan poster berisi iklan berobat ke Malaysia. Menurutnya, tiap institusi pelayanan kesehatan di dalam dan luar negeri berhak melakukan promosi di manapun.
“Jadi pelayanan kesehatan Pernah bersifat global. Artinya tiap negara, institusi layanan kesehatan baik itu swasta, pemerintah punya kebebasan dalam Menyajikan informasi dan termasuk promosi produknya kepada masyarakat,” katanya kepada detikcom, Kamis (10/10/2024).
dr Syahril mengatakan bahwa masyarakat tak Dianjurkan heran dengan promosi tersebut. Sebab rumah sakit di Indonesia Bahkan melakukan hal serupa di Malaysia.
“Contoh rumah sakit swasta di luar negeri iklankan program unggulannya. Rumah sakit kita Bahkan boleh begitu, misalnya RSCM promosi di Malaysia, Singapura, dan sebagainya,” ujarnya lagi.
“Untuk itu, semua tergantung konsumen. Mereka yang dapat informasi tertarik atau tidak itu urusan kedua, ini urusan antara yang punya produk layanan dan konsumen,” ujar Syahril.
Senada, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya Bahkan mengatakan area kedutaan memang memiliki otoritas sendiri. Tak hanya Kedutaan Malaysia, Azhar menyebut beberapa kedutaan lain seperti Australia Sampai sekarang Inggris Bahkan sering melakukan promosi.
“Yang jelas ini Nanti akan dijadikan pemacu buat Kemenkes untuk Mengoptimalkan sarana dan prasarana dan SDM kesehatan terutama di provinsi-provinsi yang banyak mengirim pasien ke LN,” ucapnya saat dihubungi detikcom.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com