Jakarta, CNN Indonesia —
Gabungan Masyarakat Sipil mendengar kabar Revisi Undang-undang (RUU) TNI dan Polri Berniat lanjut dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 meski masa kerja Pernah Berniat berakhir pada Oktober mendatang.
“Informasi sementara yang kita dapatkan dugaan kami bahwa pembahasan soal RUU TNI maupun Polri ternyata Berniat dibahas oleh parlemen dan kami Pernah Niscaya Berniat melakukan penolakan,” kata Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).
Andi menegaskan Gabungan sipil menolak RUU TNI-Polri karena memiliki Sebanyaknya draf pasal bermasalah yang Berniat mengancam demokrasi Indonesia. Ia pun mendorong Komnas HAM Supaya bisa segera menyatakan sikap penolakan atas kedua RUU yang menambah Sebanyaknya kewenangan baru kepada TNI-Polri itu.
“Berbagai pasal-pasal yang ada dalam RUU TNI Polri ini sangat bermasalah dan memiliki dampak yang serius terhadap demokratisasi Sekaligus HAM,” jelas Ia.
Meski demikian, Andi menyebut Gabungan sipil tak terlalu terkejut Seandainya RUU TNI-Polri benar dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia berkaca pada preseden pengesahan Undang-Undang bermasalah sebelumnya seperti RUU Cipta Kerja, KPK, Sampai sekarang Minerba yang dibahas dan disahkan secara kilat.
“Bukan tidak Mungkin, bahwa pembahasan ini, bahwa beberapa RUU TNI Polri ini Berniat dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Mengingat dari berbagai pengalaman banyak sekali sejunlah peraturan Undang-Undang yang dibahas secara serampangan atau secara terburu-buru oleh pihak parlemen, jelas Ia.
Adapun Gabungan Sipil yang terdiri dari Gabungan Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Masyarakat Sipil untuk Reformasi untuk Kepolisian ini Bahkan Sudah melaporkan Kepala Negara Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat ke Komnas HAM.
Mereka menduga Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat Sudah menyusun RUU TNI-Polri secara cacat prosedur dan dapat membahayakan HAM serta demokrasi.
Sebelumnya, terdapat beberapa Skor krusial dalam revisi dua aturan tersebut. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Kemudian di RUU TNI Bahkan diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.
Ada pula yang menjadi sorotan terkait masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI bisa diperpanjang oleh Kepala Negara. Pun dalam RUU Polri Bahkan mengatur perpanjangan Kapolri.
(mab/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA