Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus BTS


Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan (sebelumnya ditulis Edward Hutahaean) divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Edward Pernah terbukti terlibat dalam kasus Pencurian Uang Negara penyediaan menara Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp125 juta dengan Syarat Bila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).


Edward dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Hakim Bahkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edward untuk membayar uang pengganti Sebanyaknya US$1 juta atau setara Rp15 miliar dengan kendaraan yang Pernah disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

“Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.

“Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” lanjut hakim.

Hakim turut mempertimbangkan Sebanyaknya keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan yaitu Edward Pernah menikmati uang dari hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana Pencurian Uang Negara, dan perbuatan Edward Pernah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.

Sedangkan hal meringankan yaitu Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa yang ingin Edward dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan tanpa beban uang pengganti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya Pernah menyita satu unit Kendaraan Pribadi mewah Porsche 911 Carera milik Edward.

Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana, menjelaskan penyidik menduga Kendaraan Pribadi Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan uang Pencurian Uang Negara BTS 4G dari tersangka lain yaitu Galumbang Menak.

Ketut menyebut Edward menerima uang tunai dalam pecahan Mata Uang Amerika Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di Money Changer untuk membeli Kendaraan Pribadi Porsche.

Dalam kasus ini, Kejagung Pernah memproses hukum belasan orang. Beberapa di antaranya Pernah menerima vonis dari Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta.

Proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk Menyediakan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan segera tetapi, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(ryn/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version