Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan Pemimpin Negara Prabowo Subianto mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) era Jokowi, Basuki Hadmuljono menjadi kepala OIKN.
Persetujuan disampaikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat Pemimpin Negara RI nomor R 56 tertanggal 23 Oktober 2024 terkait Penyampaian kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan setelah menerima surat itu, sesuai Syarat Pasal 228 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat, pihaknya langsung menggelar rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah.
“Hasilnya (rapat) Sudah menyetujui pembahasan kandidat kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan dalam rapat konsultasi antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 4 November 2024,” katanya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Selasa (5/11).
“Hasilnya Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat memahami dan menerima usulan kandidat kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme berlaku,” katanya.
Jabatan kepala OIKN hanya diisi oleh pelaksana tugas kepala sejak beberapa bulan lalu. Hal itu terjadi setelah Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatannya.
Setelah pengunduran diri tersebut, Jokowi menunjuk Basuki menjadi pelaksana tugas kepala OIKN.
Nah, setelah Jokowi lengser, Pemimpin Negara Prabowo Subianto menunjuk Basuki menjadi kepala OIKN definitif. Oleh karena itulah beberapa waktu lalu mengirimkan surat Pemimpin Negara terkait penunjukan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita IKN ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA