Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Hendry Ch Bangun, dari keanggotaan PWI Merujuk pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.
Dewan Kehormatan PWI menilai Hendry Pernah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan dewan kehormatan dan pengurus pusat PWI, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.
“DK menilai Hendry Bahkan melanggar kode perilaku wartawan (KPW), kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar (PD), dan peraturan rumah tangga (PRT) PWI,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/7).
Apalagi, Dewan Kehormatan Bahkan menilai Hendry Pernah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.
Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebutkan bahwa pengurus, terutama ketua umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.
Sebelumnya melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan Pernah Menyajikan Hukuman peringatan keras kepada Hendry.
Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan Bahkan memberi peringatan Supaya bisa Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan pengurus PWI pusat yang menyangkut pengurus Dewan Kehormatan.
Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.
Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk Menggelar Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk pelaksana tugas guna menyiapkan Kongres Unggul.
(tim/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA