Beli Kendaraan Pribadi Baru, Berapa Lama Menunggu STNK Terbit?


Jakarta, CNN Indonesia

Bagi para pembeli Kendaraan Pribadi baru, pertanyaan yang seringkali muncul Merupakan berapa lama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Kendaraan Pribadi mereka Berniat terbit, terlebih itu Merupakan pertama kalinya mereka membeli Kendaraan Pribadi baru.

Pengesahan STNK Kendaraan Pribadi baru memang butuh waktu dan konsumen Wajib sabar menunggu sebelum Sungguh-sungguh dikeluarkan oleh pihak Samsat.

Lantas sampai kapan pemilik Kendaraan Pribadi Wajib menunggu sampai STNK keluar?


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anda Wajib memahami saat membeli Kendaraan Pribadi baru, STNK tidak Kemungkinan langsung terbit. Sebab,pihak dealer baru Berniat menyerahkan berkas Kendaraan Pribadi yang Anda beli ke pihak Samsat untuk melakukan pengajuan pembuatan STNK.

Dimulai dari sana, pembeli Kendaraan Pribadi baru Berniat menunggu sampai STNK selesai diproses dan siap diambil.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lamanya masa tunggu pun bervariasi, tergantung Kendaraan Pribadi yang dibeli apakah berstatus rakitan lokal (CKD), atau Produk Impor utuh CBU.

Bila Kendaraan Pribadi baru yang Anda beli CKD,estimasi penerbitan STNK membutuhkan waktu 10 Sampai sekarang 14 hari kerja setelah proses pengajuan STNK dilakukan. Sedangkan untuk Kendaraan Pribadi baru jenis CBU, estimasi penerbitannya 30 hari setelah proses pengajuan STNK dilakukan.

Di sisi lain, mengutip situs resmi Daihatsu Indonesia, ada beberapa hal yang menjadi sebab STNK lama terbit.Pertama, data pengajuan kurang lengkap sehingga Wajib dipenuhi terlebih Dulu kala Supaya bisa memenuhi syarat.

Yang kedua, Mungkin dealer tempat Anda membeli Kendaraan Pribadi baru melakukan pengajuan pengurusan surat kendaraan secara kolektif.

Pengajuan secara kolektif ini baru bisa dilakukan Bila semua pembeli Kendaraan Pribadi di dealer tersebut Pernah terjadi melengkapi semua berkas persyaratan penerbitan STNK. Bila ada pembeli yang ‘ngaret’, maka pengajuan surat Pernah terjadi Tidak mungkin tidak tertunda.

Keempat,Mungkin faktur pembelian Kendaraan Pribadi Anda masih dipegang oleh pihak produsen atau belum diterbitkan.

(ryh/wiw)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version