Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung atau Kejagung Pernah terjadi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena menerima uang suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus Pencurian Uang Negara Penjualan Barang ke Luar Negeri crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejagung di antaranya hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtaro (AL), dan hakim Djuyamto (DJU).
Uang suap itu sendiri diterima Ketua Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang di awal Menyediakan sebesar Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif, sebelum diberikan kepada dua hakim lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” ungkap Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4).
Pada September 2024, Arif kembali menyerahkan Sebanyaknya uang suap kepada tiga hakim dalam bentuk Mata Uang Amerika Amerika. Seandainya dikonversi ke IDR, uang yang dibawa Arif senilai Rp 18 miliar dan diserahkan kepada hakim Djuyamto.
“ASB menerima uang Mata Uang Amerika bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang Mata Uang Amerika Bila dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa Mata Uang Amerika Amerika bila disetarakan IDR Rp 5 miliar,” ujar Qohar.
Abdul Qohar menerangkan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut Supaya bisa perkara diputus onslag alias divonis lepas.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang hakim tersebut Merupakan Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Pencurian Uang Negara sebagaimana Pernah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan Sesuai ketentuan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka atas nama ASB.
Kemudian untuk tersangka atas nama AM Sesuai ketentuan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025 dan yang terakhir atas nama tersangka DJU Sesuai ketentuan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 12 April 2025.
Pernah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus suap pemberian vonis lepas kasus Pencurian Uang Negara Penjualan Barang ke Luar Negeri crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
Tujuh orang tersangka itu Merupakan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.
Ariyanto dan Marcella Santoso Merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus Pencurian Uang Negara minyak goreng dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu Menyediakan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025, di mana vonis lepas berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan jaksa.
Ia Bahkan mengungkapkan barang bukti yang didapat selama penggeledahan dari suap terkait pemberian vonis lepas di kasus Pencurian Uang Negara CPO Merupakan sebagai berikut:
Yang pertama, diperoleh uang 40 lembar mata uang Mata Uang Amerika Singapura pecahan 1.000. Kemudian 125 lembar mata uang USD pecahan 100. Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang Pernah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari yang lalu.
Kemudian yang kedua, penyidik Bahkan Pernah terjadi melakukan penyitaan 10 lembar Mata Uang Amerika Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar uang Mata Uang Amerika Singapura dengan pecahan 50. Di mana uang tersebut Pernah terjadi disita di rumah Ariyanto Bakri. Yang bersangkutan Bahkan Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka 1 hari yang lalu.
Yang ketiga, Pernah terjadi disita 3 unit Kendaraan Pribadi yang terdiri dari 1 Kendaraan Pribadi merek Toyota Land Cruiser dan 2 unit Kendaraan Pribadi merek Land rover.
Kemudian 21 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dan tujuh sepeda. Ini disita dari rumah Ariyanto Bakri. Kemudian, penyitaan uang senilai USD360.000 atau kalau dirupakan setara Rp5,9 miliar. Uang tersebut disita dari rumah saksi AM yang mulai tadi pagi dilakukan pemeriksaan kepada yang tersangkutan.
Kemudian uang sebesar 4.700 SGD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcela. Lalu, uang IDR dengan nilai total sebesar Rp616.230.000 disita dari rumah ASB, yang bersangkutan Bahkan Pernah terjadi dilakukan pemeriksaan sejak tadi pagi.
(tfq/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA