Bantuan Pemerintah Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik Terbit Agustus 2025


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan Bantuan Pemerintah untuk pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik baru Diprediksi Berencana keluar pada Agustus 2025.

Menurut Ia posisi kebijakan insentif Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut Sebelumnya memasuki tahap pembahasan akhir yang Berencana digelar dalam Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Ekonomi.

“Insentif (Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik) kemungkinan Agustus. Yang Kendaraan Bermotor Roda Dua ini masih menunggu satu rakor lagi di Kementerian Kemenko Ekonomi,” kata Faisol di Jakarta, Rabu (2/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, ia belum dapat memastikan apakah nilai insentif dan skema yang diberikan bakal sama dengan tahun lalu.

“Cuma apakah disamakan dengan skema yang lalu atau ada perubahan atau tidak nanti kami putuskan,” ucap Faisol.

Pemerintah sebelumnya Sebelumnya menggulirkan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik berupa Bantuan Pemerintah Rp7 juta per unit sejak 2023. Suntikan dana ini menuai respons cukup baik karena membuat produsen Kendaraan Bermotor Roda Dua berbasis baterai kebanjiran pesanan.

Sekalipun demikian, pemerintah menilai pemberian Bantuan Pemerintah kurang berhasil sehingga kuotanya dipangkas Sampai saat ini menjadi 60 ribu pada 2024. Sejak kuota terakhir terserap habis, Bantuan Pemerintah dihentikan dan posisinya Sekarang menggantung.

Kondisi tersebut Pada Kesimpulannya membuat sebagian besar pedagang Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik menjerit lantaran sulit jualan Sampai saat ini Di waktu ini.

Skema baru

Bila kemarin pemerintah memberi bantuan sebesar Rp7 juta, Sekalipun Sekarang nampaknya Berencana berbeda sebab skema yang Sebelumnya diusulkan berubah menjadi insentif.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku pembina industri otomotif Tanah Air mengaku Sebelumnya merancang skema terbaru pemberian insentif Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik dan diklaim Sebelumnya diusulkan untuk dibahas lintas kementerian.

Dalam sebuah proposal milik Kemenperin, Bantuan Pemerintah baru diusulkan berupa insentif Potongan Harga Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Sampai saat ini 12 persen, bukan berbentuk Bantuan Pemerintah Rp7 juta.

Insentif itu ditujukan untuk Mobil Listrik roda dua dan tiga, kemudian memiliki dua kategori. Kategori pertama kendaraan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen yang memiliki baterai jenis Sealed Lead Acid (SLA) diberikan insentif PPN DTP 6 persen.

Pada kategori kedua pemberian insentifnya lebih besar yaitu 12 persen untuk TKDN di atas 40 persen yang menggunakan baterai lithium.

(del/ryh/mik)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version