Jakarta, CNN Indonesia —
Bank Mandiri buka suara soal kebijakan Pemimpin Negara Prabowo Subianto menghapus utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (Usaha Kecil Menengah).
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyambut positif kebijakan itu. Ia menyampaikan sejatinya kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut Memanfaatkan perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini Merupakan langkah strategis untuk Memanfaatkan daya saing dan kapasitas Usaha Kecil Menengah di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).
Ali Bahkan menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut Sudah dihapus buku (write off).
“Mengikuti analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini dapat Menyajikan kesempatan pada pelaku Usaha Kecil Menengah untuk kembali produktif dan Memanfaatkan daya saing mereka di pasar.
“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam Memanfaatkan perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” pungkas Ali.
Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk Memanfaatkan akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam Membantu program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis.
Hal ini Bahkan dapat Membantu keberlanjutan Usaha Kecil Menengah di Indonesia dan Memanfaatkan ketahanan Keadaan Ekonomi Negara.
Pemimpin Negara Prabowo Subianto Menyajikan angin segar kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Usaha Kecil Menengah) dengan menghapus utang mereka kepada bank.
Kebijakan penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Usaha Kecil Menengah di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.
Menteri Usaha Kecil Menengah Maman Abdurrahman mengatakan nilai utang yang Berniat dihapus tersebut tembus Rp10 triliun. Utang berasal dari 1 juta pelaku Usaha Kecil Menengah.
Ia mengatakan dana penghapusan itu tak Berniat diambil Prabowo dari APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
Tidak seperti Maman menegaskan penghapusan tak Berniat diberlakukan untuk semua Usaha Kecil Menengah. Kebijakan ini hanya Berniat menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.
Kedua, penghapusan utang Berniat diberikan kepada para pelaku-pelaku Usaha Kecil Menengah yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang Sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta Sudah jatuh tempo.
“Jadi ini yang memang yang betul-betul Sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya Ingin sampaikan ini tidak semua pelaku Usaha Kecil Menengah (dihapuskan utangnya),” ujarnya.
Ketiga, besaran utang yang dihapuskan, ditetapkan maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku Usaha Kecil Menengah mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang Sudah betul-betul tidak tertolong lagi.
“Artinya bagi pelaku-pelaku Usaha Kecil Menengah lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” kata Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA