Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan Pada saat ini sifatnya tidak Berencana sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi Wajib ini datang dari pemerintah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi sebelumnya Sudah melakukan kajian dengan negara lain yang Sebelumnya memberlakukan kebijakan tersebut.

“Sebetulnya ini Sebelumnya melalui kajian dalam pada waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama dari pemerintah,” kata Budi.

Wacana pemberlakuan Wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata Ia, muncul sebelum pembahasan rancangan Undang-Undang P2SK.

“Kalau usulan saya pikir datangnya dari pemerintah, saat itu tanya pada industri kita sebelum Undang-Undang (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU di situ Sebelumnya komunikasi,” kata Budi

Sebagai informasi, Syarat Wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu Sesuai ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

Meski begitu, Sampai sekarang Pada saat ini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema Wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi Sampai sekarang perusahaan apa yang Berencana menjadi operator.

Mengenal TPL

TPL merupakan produk asuransi yang Menyajikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Dalam berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan dengan siapa saja. Orang ketiga dalam deskripsi di atas Merupakan orang yang ikut mengalami kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.

Bila dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang saat terjadi kecelakaan, maka kita Wajib siap-siap menghadapi tuntutan hukum dan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang menjadi korban.

Dalam hal ini Third Party Liability/TPL bisa Menyajikan perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.

Ada dua manfaat yang diberikan oleh asuransi ini. Pertama, kematian atau Cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.

Manfaat kedua Merupakan ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.

(nzl/mik)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA