loading…
Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan tarif tinggi terhadap Produk Impor sel dan panel surya dari Indonesia. FOTO/Reuters
Departemen Perdagangan AS menetapkan margin bea masuk antidumping sebesar 123,04% bagi produsen India, 94,36% bagi produsen Indonesia, dan 65,43% bagi produsen Laos. Terlebih lagi, otoritas AS menetapkan bea masuk imbalan sebesar 126,09% bagi produsen India, 73,2%-173,7% bagi produsen Indonesia, serta 82,03%-153,67% bagi produsen Laos. Kebijakan tersebut merupakan hasil akhir penyelidikan perdagangan terhadap Produk Impor produk panel surya dari ketiga negara.
Baca Bahkan: KTT BRICS di India, Indonesia Ajak Kurangi Ketergantungan Mata Uang Amerika AS
Penyelidikan tersebut diajukan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, yang beranggotakan Sebanyaknya produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy. Kelompok tersebut menilai keputusan Departemen Perdagangan AS menjadi langkah penting untuk menegakkan aturan perdagangan dan memulihkan persaingan yang dianggap adil bagi produsen serta pekerja industri surya domestik.
“Penetapan akhir pada Jumat merupakan langkah penting Ke arah penegakan undang-undang perdagangan kami dan pemulihan persaingan yang adil bagi produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan,” kata pengacara utama Alliance, Tim Brightbill dikutip dari Reuters, Minggu (13/9/2026).
Kasus tersebut selanjutnya Berencana memasuki tahap penentuan oleh Komisi Perdagangan Global AS (USITC). Komisi dijadwalkan menetapkan keputusan akhir pada 14 Oktober mengenai apakah Produk Impor dari ketiga negara tersebut Sudah menyebabkan atau mengancam menimbulkan kerugian material terhadap produsen domestik AS.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
