Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Harus ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang PPSK) di mana Pada Pada saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Harus itu sesuai dengan Undang-Undang paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Ogi menjelaskan pihaknya tengah merampungkan mekanisme premi untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi Harus tersebut. Menurutnya, semakin banyak peserta yang ikut asuransi Harus tersebut, maka premi yang Sangat dianjurkan dibayarkan peserta Nanti akan lebih Murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Murah daripada yang Hari Ini dilakukan secara sukarela,” katanya.
Lantas, apa itu asuransi TPL?
Melansir berbagai sumber, TPL Merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain.
Misalnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban Bahkan mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Korban Nanti akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi bila kendaraan Pernah terjadi didaftarkan asuransi TPL.
Manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama, kematian atau Cidera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Pihak ketiga yang dimaksud Merupakan siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan Kendaraan Pribadi. Misalnya, Kendaraan Pribadi terlibat kecelakaan dengan Kendaraan Pribadi lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya Terapi atas ketiganya Nanti akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset sebagai pemegang polis asuransi.
Perusahaan asuransi Nanti akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, Manakala dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan Kendaraan Pribadi pihak ketiga tersebut Nanti akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
(del/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA