Antonius Kosasih Beri Hadiah Pacar Kendaraan Pribadi HRV Rp500 Juta


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah Menyajikan pacarnya Kendaraan Pribadi HRV seharga Rp500 juta. Kendaraan Pribadi tersebut merupakan hadiah ulang tahun.

Hal itu disampaikan Raden Roro Dina Wulandari saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengelolaan dana Penanaman Modal di PT Taspen di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/8).

Roro Dina mengaku pernah menjalin hubungan dengan Kosasih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apakah saudara pernah menerima satu unit Kendaraan Pribadi dari Pak Kosasih?” tanya jaksa.

“Iya,” kata Roro Dina.





“Oke, jenisnya apa?” lanjut jaksa.

“HRV,” jawab Roro Dina.

“Warnanya masih ingat?” tanya jaksa lagi.

“Hitam,” imbuhnya.

Ia mengatakan Kendaraan Pribadi tersebut diterimanya pada tahun 2023 sebagai hadiah ulang tahun.

“Kapan itu diberikan?” cecar jaksa.

“Seingat saya 2023 sih Pak,” jawab Roro Dina.

“Atas hal apa ibu diberikan?” lanjut jaksa.

“Itu hadiah ulang tahun saya,” ucap Roro Dina.

Jaksa lantas mendalami alasan Kosasih Menyajikan Kendaraan Pribadi tersebut. Roro Dina bilang pada tahun tersebut dirinya Baru saja menjalin hubungan dengan Kosasih.

“Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran,” terang Roro Dina.

“Menjalin hubungan yang sifatnya sejak kapan itu hubungan?” tanya jaksa mendalami.

“Kalau enggak salah 2022 sih Pak,” kata Roro Dina.

“Pada saat itu 2022 Ia bekerja sebagai apa?” timpal jaksa.

“Sebagai Direktur Taspen,” jawab Roro Dina.

Ia mengaku hanya menerima Kendaraan Pribadi HRV selama menjalani hubungan dengan Kosasih.

“Enggak enak kami bertanya, berapa lama ibu berhubungan?” tanya jaksa lagi.

“1 tahun sih Pak,” jawab Roro Dina.

“Selama setahun ibu berhubungan, apakah Ia pernah menyampaikan secara clear and clean jumlah pendapatan dari PT Taspen kepada saudara?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Roro Dina.

“Ibu tidak pernah tanya?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawabnya.

“Selain Kendaraan Pribadi, apakah terdapat uang yang saudara terima yang kemudian digunakan untuk membiayai hidup saudara?” tanya jaksa lagi.

“Tidak Pak,” aku Roro Dina.

“Berarti yang dikasih cuma?” tanya jaksa menegaskan.

“Kendaraan Pribadi saja,” jawab Roro Dina.

Adapun Kendaraan Pribadi tersebut Pernah terjadi disita penyidik KPK dan masuk ke dalam barang bukti perkara.

“Pada saat ibu menerima dihubungi terlebih Dulu kala dong?” tanya jaksa.

“Tidak sih Pak, langsung datang. Kan, surprise gitu,” kata Roro Dina.

“Ujug-ujug langsung datang Kendaraan Pribadi?” tanya jaksa lagi.

“Iya,” jawabnya.

“HRV warna hitam Rp500 juta?” tanya jaksa meyakinkan

“Iya,” jawab Roro Dina.

“Wow,” sahut jaksa kaget.

Selain Roro Dina, Jaksa KPK Bahkan memanggil 20 orang saksi lainnya. Dua di antaranya merupakan mantan istri Kosasih yang bernama Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy.

Kosasih bersama Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara Sampai saat ini Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan Pencurian Uang Negara pengelolaan dana Penanaman Modal di PT Taspen.

Perbuatan pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version