Bisnis  

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Gus Rivqy Soroti Aturan Baru Bagasi Garuda, Minta Segera Ditinjau Ulang

loading…

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang kebijakan baru terkait Syarat bagasi penumpang. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Rivqy, meminta PT Garuda Indonesia meninjau ulang kebijakan baru terkait Syarat bagasi penumpang.

Gus Rivqy menyoroti kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat menyusul perubahan sistem bagasi gratis Garuda Indonesia. Kebijakan tersebut mengubah sistem perhitungan bagasi dari berbasis berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper (piece concept).

Dengan sistem baru tersebut, jatah bagasi gratis penumpang tidak lagi semata-mata dihitung Sesuai ketentuan total berat bagasi, tetapi Sesuai ketentuan jumlah koper yang dapat dibawa dengan batas berat maksimum pada setiap koper.

Baca Bahkan: Skema Bagasi Baru Garuda Indonesia: dari Adaptasi Penumpang Sampai saat ini Penyempurnaan Layanan

“Aturan terkait ini Pernah mulai berlaku sejak 1 September 2026. Berbeda dari, banyak masyarakat yang merasa dirugikan. Karena itu, saya merekomendasikan kepada Garuda Supaya bisa aturan ini ditinjau ulang,” tegas Gus Rivqy di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut Harus dikaji kembali dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 yang mengatur Syarat bagasi penumpang dan masih menggunakan pendekatan berbasis berat.

“Aturan mengenai bagasi Pernah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021, di mana Syarat bagasi dihitung Sesuai ketentuan berat, bukan jumlah,” lanjutnya.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA