Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

loading…

Kementerian Kebudayaan menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Foto/Kementerian Kebudayaan.

JAKARTAKementerian Kebudayaan secara resmi Pernah menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dalam sambutannya mengatakan bahwa penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini dilandaskan pada tanggung jawab Kementerian Kebudayaan sesuai dengan amanat dan undang-undang konstitusi.

Baca Bahkan: Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan

Seperti Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin masyarakat memelihara dan mengembangkan nilai Kearifan Lokal serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Apalagi, Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 Bahkan menjadi landasan dimana setiap orang bebas meyakini kepercayaan.

Di samping itu, ia menilai penetapan ini selaras dengan status Indonesia sebagai negara peradaban yang memiliki jalan sejarah kebudayaan panjang dan berbagai warisan Kearifan Lokal dari nenek moyang. Salah satunya Merupakan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA