4 Bos Perusahaan Kasus Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri Gula Divonis 4 Tahun Penjara


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis Hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri gula di Kementerian Perdagangan RI.

Keempat terdakwa Didefinisikan sebagai Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, Hansen Setiawan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Wisnu Hendraningrat selaku Pemimpin Negara Direktur PT Andalan Furnindo, dan Indra Suryaningrat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.

Dalam amar putusannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Hakim Bahkan menjatuhi denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan kepada masing-masing terdakwa. 





Sementara itu, majelis hakim Bahkan menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada empat terdakwa dengan rincian Hansen sebesar Rp41,38 miliar, Ali sebesar Rp47,87 miliar, Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, dan Indra sebesar Rp77,21 miliar.

Seluruh uang pengganti tersebut Sebelumnya disita dan diperhitungkan secara sah sebagai pengembalian kerugian negara.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Supaya bisa masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan vonis tersebut Didefinisikan sebagai perbuatan para terdakwa Sebelumnya merugikan keuangan negara dengan total Rp578,1 miliar dalam proyek Perdagangan Masuk Negeri gula kristal mentah (GKM).

Kemudian hal meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan Sebelumnya menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Kasus Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri gula ini bermula dari penyimpangan dalam penerbitan izin Perdagangan Masuk Negeri gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan RI pada periode Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Penerbitan izin tersebut diduga tidak sesuai Syarat dan menyebabkan kerugian keuangan negara Sampai saat ini Rp578 miliar.

Ali Sandjaja selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, bersama tiga pengusaha lainnya, dinilai Memperjelas diri sendiri dan perusahaan masing-masing melalui penerbitan izin Perdagangan Masuk Negeri yang tidak semestinya.

Dalam perkara ini, Tom Lembong sebelumnya Bahkan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, Justru keputusan tersebut tidak menimbulkan akibat hukum karena ia Sebelumnya menerima abolisi dari Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto.

(fam/isn)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version