Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemberian izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kaltim, Sampai saat ini 190 tahun bertujuan demi mempercepat Penanaman Modal.
Ia menjelaskan sebelum Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi), tidak ada kejelasan soal status lahan di ibu kota baru.
“Kalau kemarin kan belum ada kejelasan, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya, kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani Kepala Negara,” kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7).
“Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, Penanaman Modal di IKN jadi lebih Mudah,” imbuhnya.
Menurut Zulhas, sebelum Perpres 75/2024 terbit, Pada dasarnya Sebelumnya banyak investor yang berminat membangun proyek di IKN. Karena itu, terbitnya aturan tersebut diharapkan makin menarik minat para investor untuk berinvestasi di IKN.
“Itu saja Sebelumnya banyak, ada bank, hotel, restoran, sekolah, nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu Sebelumnya banyak yang bangun, apalagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang,” ucap Ketum PAN itu.
Kepala Negara Jokowi secara resmi memberi izin HGU para investor di IKN Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi, Kamis (11/7).
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.
Setelah siklus pertama selesai dan investor Ingin bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Maka, totalnya menjadi 190 tahun.
Apalagi, aturan tersebut Bahkan mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama Merupakan 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun Sesuai aturan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sementara Pasal 9 Ayat (4) mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
Pemberian HGU Sampai saat ini 190 tahun Bahkan tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA