Jakarta –
Seorang wanita di Malaysia ditahan atas tuduhan berulang kali melakukan tindakan seksual terhadap seorang pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual. Parahnya, Ia melakukan aksi keji itu sambil video call dengan kekasihnya.
Wanita tersebut, yang dikenai tiga dakwaan penetrasi seksual, Bahkan Dituding melakukan dua dakwaan voyeurisme. Ada perintah pembungkaman pada identitas laki-laki dan perempuan tersebut, sehingga keduanya tidak disebutkan namanya karena hal itu dapat mengarah pada identifikasi laki-laki penyandang Penyandang Disabilitas.
Diberitakan Strait Times, wanita tersebut berada di sebuah flat di Bukit Panjang bersama pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual antara bulan Januari dan Februari 2022 ketika Ia diduga melakukan seks oral terhadap pria tersebut tanpa persetujuan pria tersebut.
Pada saat itu, Ia Bahkan dikatakan Pernah mengizinkan pacarnya untuk mengamati Ia melakukan tindakan yang dituduhkan melalui panggilan video dengannya di ponselnya.
Voyeursim yang terkait dengan kasus tersebut mengacu kepada Voyeurism termasuk dalam psychosexual disorder atau perilaku seks menyimpang, yaitu senang mengintip orang lain yang Dalam proses tidak berpakaian atau mengintip perilaku seksual orang lain sehingga hasrat seksnya terpenuhi.
Menurut American Psychiatric Association, seseorang dikatakan sebagai voyeurism Manakala setidaknya selama 6 bulan melakukan aktivitas mengintip orang lain beradegan seks atau telanjang dan Pernah terjadi mengganggu kepentingan serta privasi orang lain.
Terkadang orang yang punya sikap Voyeurism menggunakan berbagai Trik untuk bisa melihat adegan seks, seperti menaruh cermin atau kamera di tempat tersembunyi. Ada Bahkan yang memasang perekam Supaya bisa bisa mendengarkan percakapan orang yang Dalam proses bercinta.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com