Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menjelaskan soal luas bangunan rumah Bantuan Pemerintah yang makin berkurang Sampai saat ini hanya menjadi 18 meter persegi per unit.
Fahri mengatakan Sampai saat ini Saat ini Bahkan Bahkan pemerintah belum memutuskan soal luas bangunan rumah Bantuan Pemerintah.
“Pada dasarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar Merupakan justru ukurannya dibesarkan,” kata Fahri ke awak media usai menghadiri soft launching Sumitro Institute di Taman Sriwedari Cibubur, Minggu (1/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lalu berujar, “Jadi ada perdebatan. Itu yang benar Merupakan harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang Saat ini Bahkan Bahkan 36, 40, paling tidak 40 meter persegi.”
Fahri menegaskan pemerintah justru ingin ukuran rumah sesuai dengan standar Suistenable Development Goals (Tujuan Pembangunan Ramah Lingkungan). Ia Bahkan mengatakan Akan segera memaksimalkan rumah susun karena tanah yang semakin berkurang dan mahal.
“Sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan. Maka orientasi kita Merupakan membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen. Dengan ukuran minimal 40 [meter persegi]” ungkap Ia.
Belakangan ini, beredar draf soal batas minimal luas rumah Bantuan Pemerintah. Dalam draf tersebut tertera luas bangunan menjadi 18-36 meter persegi, sementara luas tanah jadi 25-200 meter persegi.
Aturan baru tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tanpa nomor keputusan. Nantinya, aturan ini Akan segera memuat aturan mengenai batasan luas lahan, luas lantai, batasan harga jual rumah dalam pelaksanaan kredit, serta besaran Bantuan Pemerintah bantuan uang muka perumahan.
Aturan mengenai luas bangunan dan tanah rumah Bantuan Pemerintah yang Saat ini Bahkan Bahkan berlaku Merupakan Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021 tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Bantuan Pemerintah, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Bantuan Pemerintah Bantuan Uang Muka.
Dalam Kepmen tersebut diatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah Bantuan Pemerintah minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang ketersediaan lahannya terbatas dan cenderung mahal, tipe yang disediakan Merupakan 21/60.
Baca selengkapnya di sini.
(isa/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA