Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah video viral di media sosial yang menarasikan ambulans Tengah membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi di Sampit, Kalteng.
Video ini diunggah akun @NinzExe07 di X pada Rabu (26/6) pukul 03.56 dan Di waktu ini Pernah terjadi dilihat sebanyak lebih dari 1 juta kali. Pada video itu memperlihatkan video yang direkam dari sisi pengemudi ambulans.
Pada awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien Tengah berbaring dan ada dua orang di dekatnya.
Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan karena menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga di dekat pintu sopir.
Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua besar di depan lalu Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut Kepala Negara.
“Bismillah. Nasib di negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien di bawa pakai ambulan, di suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian di Sampit !!”
Ambulans Merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Kepala Negara, jadi seharusnya tidak diperlakukan demikian.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada di nomor dua sedangkan Kendaraan Pribadi Kepala Negara nomor empat.
Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Tengah melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk Menyajikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kapolri.
Respons Istana
Peristiwa ini Pernah terjadi menjadi perhatian Istana Negara. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Kepala Negara (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans karena kunjungan Kepala Negara di Sampit pada Rabu (26/6).
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan Nanti akan Setiap Waktu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf dilansir Antara.
Yusuf dalam pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans Harus diprioritaskan di jalan dan tidak boleh dihalangi.
“Seringkali di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip oleh ambulans karena memang itu Merupakan prioritas sesuai SOP kami,” tegas Yusuf.
Aturan mengenai pengguna jalan yang mendapatkan hak utama pada Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA