Trik Mudah Integrasi Data NIK Jadi NPWP

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Akan segera dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara (NPWP). Hari ini, Minggu (30/6), merupakan tenggat waktu mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, format NPWP yang Di waktu ini terdiri dari 15 digit hanya Akan segera berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Akan segera menggunakan format baru Disebut juga 16 digit.


Pemadanan NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sudah memiliki NPWP. Dianjurkan Retribusi Negara yang baru Akan segera mendaftar, nantinya bakal langsung terdaftar di NIK.

Masyarakat Dianjurkan memadankan NIK dan NPWP-nya pada hari ini Supaya bisa tidak mengalami gangguan kendala dalam aktivitasnya. Pasalnya, mereka yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Pembelian Barang dari Luar Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Dianjurkan Retribusi Negara.

Trik memadankan NIK dengan NPWP via online

Sebelum pelakukan pemadanan, Dianjurkan Retribusi Negara bisa terlebih Pada masa itu mengecek apakah NIK Pernah terjadi terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sudah disediakan.

Berikut Trik mengecek NIK Sudah menjadi NPWP atau belum:

1. Masuk ke lamanereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di lamanereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp
3. Pilih kategori Dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terjadi terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Kemudian halaman Akan segera menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sudah terdaftar NPWP Akan segera ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Bila NIK belum terpadankan, berikut Trik validasi jadi NPWP:

1. Masuk ke websitedjponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.
3. Pada menu profil Bahkan Akan segera menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Dianjurkan melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil Akan segera terdapat pula ‘Data Utama’ dan Akan segera menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Bila Pernah terjadi selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Akan segera melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Akan segera menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version