Jakarta, CNN Indonesia —
Toyota-Astra Kendaraan Bermotor Roda Dua (TAM) menanggapi insentif Retribusi Negara Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan elektrifikasi jenis Kendaraan Pribadi hybrid sebesar 3 persen di Indonesia.
Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Kendaraan Bermotor Roda Dua (TAM) Anton Jimmi Suwandy menyambut baik pemberian insentif untuk Kendaraan Pribadi hybrid 3 persen yang dapat mendorong industri otomotif dalam negeri.
“Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support Kendaraan Pribadi HEV yang ramah lingkungan,” kata Ia saat dihubungi, Senin (16/12).
TAM memiliki Sebanyaknya model hybrid yang dijual di Indonesia. Beberapa model yang paling laris manis di pasaran yaitu Kijang Innova Hybrid, Yaris Cross Hybrid. Corolla Cross Hybrid dan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk Kendaraan Pribadi hybrid.
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyediakan Sale sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.
Selanjutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya Kendaraan Pribadi hybrid, Kendaraan Pribadi bertenaga murni listrik Bahkan Berniat tetap mendapatkan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Syarat itu berupa pembebasan bea masuk untuk EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta pabrikan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model hybrid-nya ke pemerintah supaya mendapatkan insentif 3 persen.
“Untuk insentif hybrid saya minta Supaya bisa produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami Supaya bisa tahun depan mulai 1 Januari Sudah bisa menikmati insentif stimulus yang Sudah disiapkan oleh pemerintah,” kata Ia kepada wartawan, Senin (16/12).
Ia menjelaskan program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.
“Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang Dianjurkan menjadi kriteria,” kata Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA