—
Lembaga Peradilan Negeri Bandung Akan segera kembali melanjutkan sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Adapun sidang hari ini, Kamis (4/7), Akan segera mendatangkan ahli pidana dari pihak Polda Jabar.
Salah seorang tim kuasa hukum Pegi, yang merupakan Mantan Oditur Militer Marwan Iswandi mengatakan siap menghadapi sidang hari ini. Mereka bakal melakukan mencecar Sebanyaknya pertanyaan terhadap saksi ahli dari Polda Jabar.
“Kalau persiapan kami dari awal Pernah siap dan ini kan saksinya dari ahlinya dari pihak Polda. Yang jelas yang kami tanyakan, masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan,” kata Marwan, saat ditemui di Lembaga Peradilan Negeri Bandung.
Marwan berharap saksi ahli tetap independen meski dihadirkan oleh pihak Polda Jabar.
“Sekalipun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda. Tetapi Ia Sangat dianjurkan independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh Ia Wajib ke sana. Ia mempertaruhkan dari integritas Ia loh,” katanya.
Sementara itu terkait persidangan sebelumnya, Marwan mengatakan keterangan dari saksi yang dihadirkan termasuk saksi ahli, Pernah cukup terang benderang untuk menggugurkan status Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
“Bagaimana kalau orang yang di DPO-nya Merupakan Pegi Perong, sementara ditangkap Merupakan Pegi Setiawan. Menurut ahli kemarin dikatakan Sangat dianjurkan digugurkan tersangkanya itu, dan dibebaskan. Kan itu Pernah jelas, terang beneran. Dan saya lihat Bahkan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak dari kuasa hukum Polda, boleh saya bilang ngelantur Bahkan. Sama seperti jawaban permohonan praperadilan kami kemarin. Kenapa saya bilang ngelantur? Ya mereka tanya masalah posisi tidurnya saksi, mimpinya saksi apa, kan lucu. Tidak ada hubungan sama perkara ini,” katanya.
Marwan masih menyakini, nantinya saat keputusan sidang praperadilan ini, Pegi Akan segera bebas. Justru ia Menyediakan catatan Supaya bisa hakim Lembaga Peradilan Negeri Bandung untuk tetap independen.
“Ini keyakinan dari kuasa hukum ya. Dan kita lihat dari pakta hukum. Apalagi diperkuat dari keterangan ahli kemarin. Saya tetap berkeyakinan 99 persen. Yang penting saya bilang hakim Sungguh-sungguh independen. Hakim independen, tidak di bawah tekanan. Tidak masuk angin kata orang. Ya kita lihat saja nanti bagaimana putusan Lembaga Peradilan,” katanya.
(csr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA