Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand mengumumkan “Retribusi Negara perjalanan” untuk turis asing sebesar 300 baht atau sekitar Rp140 ribu diharapkan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2025.
Retribusi Negara ini Nanti akan mulai berlaku bagi siapa saja yang datang ke Thailand melalui jalur udara. Menteri Sorawong Thienthong mengatakan pada Rabu (23/10) bahwa Retribusi Negara baru tersebut Nanti akan diserahkan kepada kabinet pemerintah untuk disetujui dalam kuartal pertama tahun depan.
Setelah disetujui, Retribusi Negara itu Nanti akan berlaku efektif dalam 6 bulan, atau sekitar pertengahan tahun 2025, melansir Asia News Network (ANN).
Biaya pendaratan atau yang dikenal sebagai “Kha Yeap Pan Din” (biaya menginjakkan kaki di tanah Thailand) ini pada prinsipnya Pernah terjadi disetujui oleh kabinet pada Februari tahun lalu.
Rencana tersebut bertujuan membebankan biaya sebesar 300 baht atau senilai Rp140 ribu bagi warga negara asing yang datang melalui jalur udara dan 150 baht atau Rp69 ribu bagi mereka yang datang lewat jalur darat atau laut.
Sorawong mengatakan uang yang diperoleh Nanti akan digunakan untuk membayar asuransi bagi warga negara asing dan sisanya ditambahkan ke dana pengembangan pariwisata Thailand.
Dana tersebut Nanti akan Membantu peningkatan objek wisata, termasuk pembangunan fasilitas untuk penyandang cacat, serta toilet umum bagi wisatawan.
Ia Bahkan mengatakan kementerian Tengah mengerjakan aplikasi yang Nanti akan digunakan untuk memungut Retribusi Negara tersebut, yang kemudian Nanti akan dihubungkan ke sistem Bank Krungthai.
Wisatawan dapat membayar melalui situs web atau aplikasi yang Nanti akan dikembangkan. Adapun sistemnya Nanti akan serupa dengan sistem pendaftaran K-ETA Korea Selatan, yang mengharuskan wisatawan asing mendaftar dan melakukan pembayaran daring sebelum memasuki Thailand.
Jumlah asuransi yang ditanggung Pada Pada saat ini Nanti akan tetap sama, yaitu tidak lebih dari 60 baht atau Rp27 ribu dari Retribusi Negara perjalanan sebesar 300 baht per orang.
Bila terjadi kematian, pembayaran asuransi yang ditetapkan sebesar 1 juta baht (Rp464 juta) dan maksimum 500 ribu baht (Rp232 juta) untuk Cidera. Jumlah ini di luar asuransi yang dibayar sendiri oleh wisatawan asing.
Durasi perlindungan asuransi Merupakan 30 hari, karena 87 persen wisatawan memiliki masa tinggal rata-rata tak lebih dari sebulan, kata Sorawong.
Ia menambahkan bahwa setelah tahap pertama, kabinet Kemungkinan Nanti akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan Retribusi Negara bagi kedatangan jalur darat dan laut dengan tarif yang sama seperti tarif Retribusi Negara jalur udara untuk menghindari anggapan perlakuan tidak setara.
Ia Bahkan menyampaikan bahwa Retribusi Negara perjalanan tidak Nanti akan dikenakan pada para pedagang lintas batas, yang Sangat dianjurkan menunjukkan izin perbatasan saat menyeberang ke dan dari negara tetangga.
Dilansir dari Bangkok Post, meski proyek ini Pernah terjadi disetujui pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Prayut Chan-o-Cha, proyek ini memerlukan konsensus dari kabinet baru.
(aur/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA