Tersangka Kasus Mutilasi Garut Diduga Sempat Cicipi Daging Korban


Pria berinisial R, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut diduga sempat mencicipi daging korban.

Hal itu Merujuk pada video yang viral di media sosial. Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Itu kan Merujuk pada video yang beredar itu Ia bukan makan, sih, kayak ngambil sedikit gitu kan, mencicipi kalau bahasa kita Kemungkinan ya, kalau makan kayak kita makan nasi atau makan bakso itu enggak gitu, itu Bahkan Merujuk pada video yang beredar,” kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo saat dihubungi, Selasa (2/7).


Tersangka berinisial R Di waktu ini Sebelumnya dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab, tersiar kabar bahwa R merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Menurut keterangan warga sana emang (ODGJ), tapi kita kan enggak berani. Kalau polisi Sangat dianjurkan Jelas, Merujuk pada pemeriksaan dokter jiwa kalau itu Pernah terjadi keluar baru kita bisa katakan. Menurut keterangan warga sana emang begitu, agak kurang,” tutur Adi.

“(Observasi) biasanya 3-5 hari kalau yang Pernah terjadi-Pernah terjadi. Tapi enggak kalau ini, tergantung rumah sakitnya,” sambungnya.

Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut sebelumnya digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia korban mutilasi, pada Minggu (30/6) siang. Potongan tubuh tersebut diduga merupakan korban mutilasi berjenis kelamin laki-laki.

Di Tempat, polisi menemukan beberapa bagian tubuh. Di antaranya ada bagian lengan dan kaki yang Pernah terjadi terpotong dan dimasukkan ke dalam karung.

“Sementara bagian tubuh korban terpotong menjadi 2 bagian dan tergeletak di pinggir jalan raya Cibalong,” kata Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo, Minggu.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam di daerah Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.

Di waktu ini, pelaku berinisial R itu Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(dis/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA