—
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis kecewa usai mendengar putusan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya terhadap restitusi atau penggantian kerugian 71 korban tewas dan luka-luka.
Majelis hakim sebelumnya mengabulkan permohonan restitusi 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan. Berbeda dengan jumlahnya jauh dari tuntutan mereka Dikenal sebagai sebesar Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.
Pantauan CNNIndonesia.com, usai mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, puluhan keluarga korban tampak menangis, beberapa di antaranya bahkan sampai berteriak dan mengumpat karena kecewa.
“Nyawa dibayar nyawa. Enggak bisa. Anak saya dipateni (dibunuh) sama polisi. Duduk (bukan) binatang 135 wong (orang),” teriak salah satu keluarga korban di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12).
Suasana ruang sidang yang tadinya Tenteram, pun mendadak berubah karena teriakan kekecewaan para keluarga korban makin kencang, terdengar keras secara bersahutan.
“Tolong Bapak Hakim dipertimbangkan lagi, ini nyawa manusia Pak, bukan hewan. Kalau putra-putri bapak yang dibunuh bagaimana rasanya,” teriak salah satu orang tua korban.
Puluhan keluarga korban kemudian tampak serentak meneriakkan kata banding ke arah hakim. Sementara sidang belum ditutup.
“Banding! Banding! Banding!,” pekik mereka.
Sementara itu salah satu orang tua korban, Devi Athok mengaku kecewa dengan putusan hakim. Ia mengaku tak sepakat dengan pertimbangan hakim yang menyebut santunan atau donasi dari Arema FC dan pemerintah, dianggap sebagai restitusi atau ganti rugi.
“Ya kami sangat kecewa saya bilang ini bodoh karena menganggap donasi itu sebagai restitusi,” kata Devi usai sidang.
“Lah Pada saat ini Bahkan restitusi aja Rp15 juta. Ya kita tukar posisi saja. Seandainya anaknya terbunuh dua sebagai ganti anak saya dua yang meninggal, saya beri Rp15 juta,” tambah Ia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya memutus mengabulkan permohonan restitusi ke pada 71 korban meninggal dan luka Tragedi Kanjuruhan. Berbeda dengan jumlahnya jauh dari tuntutan Rp17,2 miliar, menjadi hanya Rp1,02 miliar.
Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto dan I ketut Kimiarsa menyatakan tak sependapat dengan kuasa pemohon Dikenal sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menuntut restitusi sebesar Rp17,2 miliar.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (31/12).
Lima termohon restitusi ini sendiri Merupakan lima terpidana Tragedi Kanjuruhan, Dikenal sebagai Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Duel Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Sehingga majelis hakim Mengikuti pertimbangan tersebut menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing Rp15 juta dan 8 orang luka-luka masing-masing Rp10 juta, dengan total sebesar Rp1,02 miliar,” kata Nur Kholis.
(frd/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA