Tanah di Swedia Dijual Seharga Permen per Meter Persegi, Minat?


Jakarta, CNN Indonesia

Sebuah kota di Swedia menjual tanahnya seharga mulai dari 1 krona atau sekitar Rp1.550 per meter persegi. Anda berminat?

Eropa Selatan tengah ramai menjajakan tanah seharga beberapa sen saja. Skema ini pun diterapkan di kota Götene, barat daya Stockholm. Di sana ada 30 bidang tanah yang dijual mulai dari 1 krona per meter persegi.

Bila dikonversikan ke mata uang IDR, 1 krona setara dengan Rp1.550. Dengan uang ini, biasanya Anda hanya mendapat permen atau sebungkus camilan. Sekalipun di sana, Anda bisa mendapatkan sebidang tanah.


Seperti apa Götene itu?

Götene merupakan daerah pedesaan dengan 5 ribu penduduk di kota utama, dan 13 ribu penduduk di kotamadya. Kawasan ini bisa dibilang daerah pedesaan Swedia Unggul.

Wilayahnya terletak di tepi Danau Vänern, danau terbesar di seluruh Uni Eropa.

Suka mendaki? Götene punya Gunung Kinnekulle, gunung kecil sekaligus rumah bagi beberapa situs yang diakui UNESCO Disebut juga, Platåbergens Geopark, Kepulauan Danau Vänern, dan Biosfer Gunung Kinnekulle.

Kalau seindah ini, Niscaya potensi wisatanya Mungkin sumber pemasukan negara. Sekalipun, kenapa dijual?

Wali Kota Johan Månsson berkata, penjualan tanah berkaitan dengan kemerosotan ekonomi dan penurunan populasi desa. Pasar perumahan sangat lambat akibat suku bunga tinggi dan resesi.

“Kami Bahkan melihat angka kelahiran yang rendah dan populasi yang menua, jadi kami Sangat dianjurkan melakukan sesuatu, membawa lebih banyak orang ke sini,” kata Måsson, seperti dilaporkan CNN.

Keputusan untuk menjual tanah di sana memang mengundang sensasi. Sekalipun, ia merasa memang ini Sangat dianjurkan dilakukan. Bulan lalu. skema diluncurkan dan sebanyak 30 pembeli berminat.

Permintaannya begitu tinggi sampai-sampai proses penawaran dihentikan sampai Agustus.

Kemudian, saat tanah Pernah terjadi dimiliki, pembangunan rumah di sana Sangat dianjurkan biaya sekitar 3-4 juta krona. Pun kalau Pernah terjadi beli tanah tapi tidak ditinggali secara permanen, itu tidak jadi soal.

Satu-satunya syarat dari pemerintah kota hanya pembangunan rumah dimulai dalam waktu dua tahun setelah pembelian tanah.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA