—
Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ketidaksetujuan karena disebut tamak oleh jaksa KPK dalam tuntutan pidana. Menurut SYL, tersirat kebencian di balik penggunaan kata tersebut.
Demikian disampaikan SYL dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
“Saya merasa sangat terkejut, dalam tuntutan jaksa menggunakan terminologi kata tamak dalam pertimbanganya untuk memberatkan saya. Saya sangat tidak mengerti dan paham dengan kata itu karena Belum mendengar dalam dakwaan Serta hal tersebut tidak pernah ada dalam fakta persidangan selama ini,” ujar SYL di hadapan majelis hakim.
SYL menganggap jaksa Pernah terjadi menggunakan asumsi dalam memperberat tuntutan terhadap dirinya. Ia mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan memeras sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
“Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya. Padahal faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp,” ungkap SYL.
“Saat keluar sidang ada pengunjung bertanya Manakala memang saya tamak karena tuduhan pemerasan. Apa istilah bagi orang yang memeras kamu? lembaga yang memeras kamu? Kekuasaan politik yang memeras kamu? Saya tak mampu menjawabnya,” lanjut Ia.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Sebanyaknya hal yang memberatkan di balik tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap SYL.
Satu di antaranya Merupakan tindak pidana pemerasan yang dilakukan SYL dilakukan dengan motif tamak.
“Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana Pencurian Uang Negara yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pidana di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6) petang.
Terlebih lagi, hal memberatkan lainnya Merupakan SYL tidak Membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Pencurian Uang Negara. SYL, menurut jaksa, Bahkan tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam Menyajikan keterangan di persidangan.
“Terdakwa selaku menteri Pernah terjadi mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia,” ucap jaksa.
Sementara itu, keadaan meringankan Merupakan SYL Pernah terjadi berusia lanjut yaitu 69 tahun.
SYL dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai Pernah terjadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Uang Negara secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut Pernah terjadi melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Sampai sekarang mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa Bahkan meminta Supaya bisa SYL membayar uang pengganti Sebanyaknya tersebut.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Hatta dan Kasdi dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ryn/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA