Bisnis  

Supaya bisa Payment ID Tak Jadi Senjata Buat Memata-matai Transaksi Warga

Jakarta, CNN Indonesia

Payment ID yang Nanti akan segera diuji coba Bank Indonesia (Bank Indonesia) pada 17 Agustus 2025 masih menuai kekhawatiran warga.

Masyarakat Indonesia was-was Payment ID hanya jadi ‘senjata’ untuk memata-matai aktivitas keuangan mereka, Sekalipun Bank Indonesia Sebelumnya berulang kali membantah kekhawatiran yang tumbuh dan mengakar di tengah masyarakat.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Dicky Kartikoyono menjamin pihaknya tidak Nanti akan masuk ke ruang privat. Apalagi, sampai memantau satu per satu transaksi masyarakat Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu Bahkan berpotensi melanggar undang-undang (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi). Apalagi, kalau kita lakukan, Bank Indonesia berarti kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe. Masa kami Ingin begitu?” kata Dicky dalam Pertemuan dengan Editor Media di Jakarta, Selasa (12/8).



Dicky menegaskan uji coba Bahkan Nanti akan menyasar kegiatan spesifik, Disebut juga penyaluran bantuan sosial (Bantuan Kemensos). Hadirnya Payment ID diharapkan mampu Mengoptimalkan akurasi penyaluran Bantuan Kemensos non-tunai.

Sekalipun begitu, nantinya Payment ID bisa memantau aktivitas keuangan masyarakat Indonesia secara menyeluruh, mencakup pendapatan Sampai sekarang transaksi belanja yang menggunakan tabungan di bank, kartu kredit, serta e-wallet. Bahkan, transaksi pinjaman online (pinjol) tak lepas dari pantauan.

“Jadi, supaya tidak ada kekhawatiran lagi, kami pastikan tidak Nanti akan dibuka data konsumen tanpa persetujuan pemilik data. Itu tolong digarisbawahi. Semua Wajib patuh ke undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi menegaskan implementasi Payment ID Wajib mengutamakan transparansi dan persetujuan eksplisit alias private consent based dari pemilik data. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP).

Heru menekankan sistem anyar milik Bank Indonesia Bahkan mesti dilengkapi enkripsi tingkat tinggi. Ia Bahkan menyarankan adanya autentikasi dua faktor untuk mengakses data-data keuangan milik masyarakat tersebut.

Menurutnya, data pribadi masyarakat itu hanya boleh diakses oleh otoritas berwenang. Itu pun Wajib seizin pemilik data, seperti melalui notifikasi real time via ponsel.

“Audit independen rutin oleh pihak ketiga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP. Apalagi, Bank Indonesia Wajib membatasi cakupan data yang dikumpulkan hanya untuk keperluan transaksi tertentu, seperti Bantuan Kemensos,” tuturnya kepada CNNIndonesia.com.

“Sistem Bahkan Wajib memiliki mekanisme penghapusan data otomatis setelah masa retensi tertentu untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan langkah-langkah ini, privasi masyarakat dapat terlindungi dari potensi penyadapan atau pengawasan berlebihan,” saran Heru.

Heru mewanti-wanti independensi Bank Indonesia dalam mengoperasikan Payment ID. Ia menilai Wajib pengawasan Dewan Independen yang melibatkan akademisi, Ilmuwan privasi, perwakilan masyarakat sipil, Sampai sekarang lembaga pelindungan data pribadi.

Bank Indonesia Bahkan diharapkan bisa bekerja sama dengan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Sampai sekarang Badan Pusat Statistik (BPS). Nanti akan tetapi, jangan sampai ada intervensi politik dalam implementasi Payment ID tersebut.

Heru meminta Bank Indonesia turut menerapkan protokol ketat infrastructure exchange application (IAEA). Ini berfungsi untuk membatasi akses data hanya untuk keperluan resmi, di mana tetap mengedepankan persetujuan pemilik.

“Transparansi melalui laporan tahunan tentang penggunaan data Payment ID Bahkan penting untuk mencegah tekanan oknum. Apalagi, mekanisme pengaduan publik yang Mudah dan Ekonomis Wajib dibentuk untuk menangani dugaan penyalahgunaan,” jelas Heru.

“Dengan struktur tata kelola yang kuat dan independen serta Hukuman tegas bagi pelanggar, Bank Indonesia dapat menjalankan Payment ID secara adil dan terhindar dari penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu,” imbuhnya.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA